• Berita Terkini

    Jumat, 17 November 2017

    BNN Tegal Amankan Dua Bandar Besar

    SAMSUL FALAK/RATEG

    TEGAL – Setelah melakukan pengintaian hampir satu tahun, dua bandar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan Salemba berhasil diamankan BNN Kota Tegal, Selasa dini hari (14/11). Kedua Bandar tersebut yakni, SAD, 38, dan SA, 39. Keduanya diduga menjadi pemasok (bandar) sabu terbesar di area Brebes, Tegal, Slawi, hingga Pemalang (Bregaslang).

    Kepala BNN Kota Tegal AKBP Windarto, didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Wiyoto dan Kapolsek Sumurpanggang Kompol Agus Endro Wibowo menyampaikan, selain membekuk dua tersangka sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan.

    Antara lain, narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1,1 ons, 24 butir ekstasi, bong (alat hisap), timbangan elektronik, 3 buah handphone, alumunium foile, korek api, dompet berisi sejumlah kartu ATM, identitas, STNK, uang tunai senilai Rp 772.000, mobil, dan sepeda motor.

    ”Dari pengakuan tersangka, SAD sudah pernah dibui dengan kasus sabu. Sedangkan, SA juga sempat dibui akibat kasus ganja,” ungkapnya kepada media saat ekspose kemarin.
    Lebih lanjut AKBP Windarto mengatakan, proses penggagalan peredaran narkoba atas dua tersangka tersebut dilakukan secara terpisah.

    Pertama, dilakukan dengan mengintai mobil yang dicurigai melaju dari arah Bandung di ruas Jalan Tol Kanci Pejagan, Selasa dini hari (14/11). Saat masuk jalur Pantura, di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sumurpanggang, BNN dibantu anggota Polsek Sumurpanggang mencegat mobil yang ternyata dikendarai SAD, warga Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. ”Saat digeledah, kami temukan sabu dan empat butir ekstasi di saku celana SAD. Bahkan, di dalam dashboard mobil juga ditemukan sabu siap edar,” terangnya.


    Tak berhenti disitu, dari hasil pengembangan personel BNN juga menggeledah rumah tersangka SAD di Jalan Sikepuh, Mejasem Timur dan berhasil menemukan 20 butir ekstasi. Menurut pengakuan pelaku, rencananya semua sabu dan ekstasi yang dibawa akan dipasarkan di wilayah Bregaslang dalam beberapa hari ke depan.

    Di hari yang sama, personel BNN juga berhasil mengamankan SA di depan halaman Stadion Yos Sudarso. SA merupakan warga Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan. Dari pengakuan dua tersangka, narkotika golongan 1 jenis sabu yang dimiliki, sebagian besar dijual dan digunakan pribadi. ”Tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (syf/fat)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top