• Berita Terkini

    Sabtu, 14 Oktober 2017

    Tunggakan Pajak Kendaraan di Magelang Capai 15 M

    MAGELANG-  Tahun 2017 ini jumlah total tunggakan pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan empat sampai lima tahun ke belakang di kabupaten Magelang sudah mencapai sekitar 15 miliar Dengan banyaknya jumlah tunggakan pajak tersebut, Gubernur Jawa tengah, Ganjar Pranowo memandang perlu untuk memberikan program pemutihan.

                Saat ditemui di kantornya usai take film inovasi membayar pajak, Bobby rachman Syah mengatakan dengan adanya program pemutihan yang dlaksanakan mulai 21 Agustus hingga 30 Desember nanti. Masyarakat banyak yang antusias unuk membayar pajak. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya lonjakan pajak yang masuk. Sebelum adanya pemutihan pajak  yang masuk hanya sekitar 300jt, namun dengan adanya pemutihan ini mencapai 490-520 jt per hari.

    “Harapannya dengan adanya pemutihan ini bisa mengurangi 40%-50% jumlah tunggakan pajak saat ini,” ujarnya.

                Anehnya, jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di kabupaten Magelang bukan di dominasi oleh masyarakat yang jauh dari kantor Samsat Mungkid. Sampai saat ini ada 3 wilayah yang masih mendominasi tunggakan yakni kecamatan Mertoyudan, Mungkid dan Muntilan. “Orang nunggak pajak mungkin karna tidak memiliki waktu untuk datang ke samsat, males antri juga karena yang membayar banyak. Maka dari itu, kami terus melakukan inovasi agar masyarakat bisa mudah membayar pajak,” ujarnya.

                Untuk memicu kesadaran masyarakat taat pajak, pihak samsat bekerjasama dengan Polres untuk mengadakan razia secara temporer. Razia tersebut dilakukan di lokasi-lokasi yang dipandang strategis. Terututama di fokuskan di daerah yang mayoritas banyak penunggak pajak yang sudah dipetakan. Razia itu pun hanya sebatas untuk mengecek apakah masyarakat taat pajak atau tidak dan memonitor tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, jelasnya.

                “Untuk yang telat pajak mereka diarahkan untuk membayar pajak. Razia ini sifatnya edukasi, menyadarkan masyarakat untuk taat pajak mumpung ada pemutihan. Pemutihan tidak ada denda,” imbuhnya. (Mg1)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top