• Berita Terkini

    Selasa, 17 Oktober 2017

    Tolak Transportasi Online, Sopir Angkutan Tegal Geruduk DPRD

    YERRY NOVEL/RADAR SLAWI
    SLAWI - Puluhan sopir angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tegal dan Kota Tegal menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Tegal, Senin (16/10) pagi. Mereka mendesak DPRD untuk segera menertibkan transportasi online, baik roda dua maupun roda empat. Sejak hadirnya transportasi online di dua wilayah tersebut, penghasilan sopir angkutan umum mengalami penurunan yang sangat drastis.

    "Penghasilan kami sangat kecil sekali. Bahkan, kami sekarang tidak kuat setor ke majikan (pemilik angkutan)," kata Teguh,42, salah satu sopir angkutan yang ikut aksi tersebut di gedung DPRD Kabupaten Tegal.

    Dia menuturkan, dengan penghasilan yang semakin berkurang, beberapa sopir angkutan juga sering bertengkar dengan istrinya. Hal itu menyusul dengan kebutuhan keluarga yang sangat tinggi. Terutama untuk kebutuhan pendidikan anak, makan sehari-hari, dan kebutuhan lainnya yang tidak terduga. Untuk itu, pihaknya meminta agar transportasi online di Kabupaten Tegal harus segera ditertibkan.

    "Kami minta DPRD memfasilitasi untuk menertibkan transportasi online," tegasnya.

    Ketua DPC Organda Kabupaten Tegal, Prihandono berharap agar angkutan umum online di Kabupaten Tegal supaya dikaji kembali keberadaannya. Karena sudah menimbulkan situasi dan kondisi di lapangan tidak kondusif. Acapkali antara sopir angkutan umum konvesional bertengkar dengan ojek online saat aktifitas di jalan raya. Dia tidak ingin kondisi tersebut berlarut-larut dan menimbulkan aksi anarkis seperti di daerah lain.

    "Awalnya kami mau mogok, tapi tidak jadi karena kami disarankan untuk mengadu ke DPRD. Jika tidak ada keputusan, mungkin kita akan mogok operasi," kata Prihandono saat audensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Tegal A Firdaus Assyairozi di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat.

    Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Sumiyati yang hadir dalam audensi itu menegaskan, transportasi online yang menjamur di Kabupaten Tegal semuanya ilegal. Sejauh ini, para pelaku usaha transportasi online tidak ada yang mengurus perijinan di Dishub setempat.

    "Mereka (transportasi online) memang tidak punya etika. Mereka tidak ada ijinnya. Bahkan, halte yang kita bangun saja, digunakan untuk mangkal mereka. Itu sangat keterlaluan," tegasnya.

    Dia mengaku akan selalu melindungi semua pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Seperti angkutan umum yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda). Menurutnya, anggota Organda sangat patuh dengan pajak dan selalu melakukan uji KIR. Sedangkan transportasi online, sama sekali tidak patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itu, dia berharap pemerintah pusat segera menghentikan situs online tersebut.

    "Ini sifatnya masif. Kantornya di Kota Tegal, tapi operasinya sampai ke Kabupaten Tegal. Bahkan sampai ke Brebes dan Pemalang," tandasnya.

    Ketua DPRD Kabupaten Tegal A Firdaus Assyairozi mengaku bakal melakukan langkah cepat untuk menertibkan transportasi online tersebut. Diakuinya, transportasi itu memang sudah meresahkan para sopir angkutan umum konvensional.

    "Nanti akan kita bahas dengan komisi 3 supaya ada solusinya. Sepertinya, aturan transportasi online sedang disusun oleh pemerintah pusat," pungkasnya. (yer)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top