• Berita Terkini

    Kamis, 05 Oktober 2017

    Soal Praperadilan Setnov, Mahasiswa: DPR Harus Diperingatkan

    JAKARTA- Kontroversi dibalik putusan praperadilan dan penyakit misterius Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengundang keprihatinan banyak pihak. Tidak terkecuali kalangan mahasiswa. Mereka berencana menyampaikan surat peringatan untuk pimpinan wakil rakyat di Senayan agar segera mengambil sikap tegas terkait perseteruan KPK-DPR.


    Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) M. Syaeful Mujab menyatakan dikabulkannya gugatan praperadilan Setnov menunjukan bahwa pemberantasan korupsi di tanah air tengah diselimuti kabut tebal. Situasi itu diperparah dengan diperpanjangnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk KPK.


    "Berbagai fenomena seperti pembentukan opini publik dan penghadiran whistleblower pembenaran hak angket KPK pun dilakukan," ujarnya. Kondisi itulah yang memotivasi gerakan para mahasiswa datang ke DPR hari ini. "Kami akan memberikan surat peringatan agar membubarkan pansus hak angket," imbuh pemuda berkacamata itu.


    Mujab menjelaskan, pihaknya mengecam keputusan hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan praperadilan Setnov. Untuk itu, mereka mendukung KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap orang nomor satu di DPR tersebut. "Upaya pemberantasan korupsi yang sudah baik ini pihak-pihak yang justru tokoh-tokoh penyelenggara negara," ungkapnya.


    Sementara itu, kemarin (4/10) Pansus Hak Angket KPK mengunjungi Kapolri Jenderal Tito Karnavian di ruang kerjanya di Gedung Utama, Mabes Polri. Namun, pertemuan kali kedua tersebut digelar secara tertutup. Hasil pertemuan antara keduanya juga dirahasiakan.


    Tim Pansus Hak Angket KPK itu tiba di Mabes Polri tepat waktu, sekitar pukul 14.00. Namun, wartawan dilarang mendekat ke lobi Gedung Utama, walau hanya untuk mengetahui siapa yang hadir dalam pertemuan itu. Hingga pukul 16.00, sama sekali tidak ada tanda-tanda diperbolehkan masuk Gedung Utama untuk meminta keterangan soal pertemuan tersebut.



    Kondisi itu begitu berbeda dengan pertemuan antara Pansus Hak Angket KPK dengan Kapolri kali pertama pada 12 Juli lalu. Saat itu, setelah dilakukan pertemuan semua diperbolehkan untuk bisa mendapatkan informasi hasil pertemuan di Lobi Gedung Utama. Kala itu pertemuan membahas soal legalitas dari Pansus Hak Angket KPK.


    Sekitar pukul 17.00, Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto keluar melalui pintu belakang Gedung Utama. Secara tiba-tiba, dia menyebut bahwa pertemuan tersebut telah usai. Semua anggota Pansus Hak Angket KPK telah angkat kaki dari Mabes Polri. "Sore ini Pansus Hak Angket KPK telah hadir di Mabes Polri," ujarnya.


    Ada sebelas orang anggota DPR yang hadir dalam pertemuan itu, diantaranya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa dan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Sementara ada sejumlah petinggi Polri menemui mereka, yakni Kapolri, Wakapolri Komjen Syafruddin, Irwasum Komjen Putut Eko Bayuseno dan pejabat lainnya. "Pertemuan itu digelar tertutup," tuturnya.


    Pada intinya, pertemuan itu hanya sebuah konsultasi terkait beberapa hal menyangkut tugas-tugas Polri dan Pansus Hak Angket KPK. "Saya kira hanya itu saja," ujar jenderal berbintang dua tersebut.


    Dia juga menampik soal kabar permintaan Pansus Hak Angket untuk memanggil paksa KPK. "Nggak nggak, tidak sampai ke situ pembicaraannya," papar mantan Wakabaintelkam tersebut.


    Apa hasil pertemuan tersebut? Setyo menjelaskan bahwa materi pertemuan itu tertutup. Tidak bisa disampaikan kepada publik. "Tak bisa disampaikan di sini. Yang pasti, ini pertemuan kedua ya," jelasnya.


    Saat ditanya apakah ada hubungan antara Pansus Hak Angket KPK dengan tugas Polri, Setyo lagi-lagi irit bicara. "Itu substansi," urainya sembari menggelengkan kepala tanda tidak bisa menjawab.


    Pansus Angket KPK juga pelit bicara soal pertemuan itu. Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, pertemun dengan kapolri hanya untuk konsolidasi dan koordinasi terkait tugas pansus. "Kami juga tanya perkembangan penanganan kasus-kasus yang sudah dilaporkan ke polri," terang dia saat dihubungi Jawa pos kemarin.


    Pansus juga meminta masukan dari kapolri yang akan menjadi pertimbangan dalam membuat rekomendasi nanti. Sampai sekarang panitia khusus belum mengampil kesimpulan dan rekomendasi.


    Ketika ditanya soal rencana menjemput paksa komisioner KPK jika tidak memenuhi panggilan pansus, politikus PDI-Perjuangan itu bungkam. Dia enggan menjelaskan persoalan tersebut.


    Sebelumnya, Eddy pernah menyampaikan, jika komisi antirasuah sudah dipanggil tiga kali, tapi tetap tidak datang, maka pansus bisa menggunakan kewenangannya untuk memanggil secara paksa. "Kami akan lakukan upaya hukum sesuai UU MD3," terang legislator asal Dapil Banten III itu. Menurut dia, polisi pasti akan membantu pansus untuk melaksanakan pemanggilan paksa.


    Eddy menyatakan, saat rapat dengar pendapat dengan pansus, Wakapolri Komjen Syafrudin mengatakan akan membantu pansus sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Jadi, polri akan mendukung kerja pansus, khususnya saat pemanggilan paksa dilaksanakan.(tyo/idr/lum)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top