• Berita Terkini

    Selasa, 10 Oktober 2017

    Setnov – Ganjar Tidak Hadir di Persidangan e-KTP

    Ganjar Pranowo/fotoimamhusein/jawapos
    JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP terus berjalan. Demikian pula proses persidangannya. Senin (9/10) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memeriksa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sejatinya, ada tujuh saksi yang hendak dihadirkan dalam persidangan tersebut. Namun dua di antaranya tidak hadir.



    ”Dua yang tidak hadir atas nama Setya Novanto dan Ganjar Pranowo,” ungkap JPU KPK Abdul Basir diawal persidangan kemarin. Keduanya tidak hadir dengan alasan berbeda. Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah, Setnov urung hadir dengan alasan tengah melakukan pemeriksaan kesehatan. Terkait hal itu, pihak Setnov sudah mengirim surat kepada JPU KPK. Sementara itu, Ganjar tidak hadir karena harus turut serta dalam acara kenegaraan di Semarang.



    ”Jaksa akan mempertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pemeriksaan atau pemanggilan kembali saksi-saksi yang tidak hadir,’’ terang Febri. Untuk pemanggilan ulang, tuturnya, JPU KPK mempertimbangkan dua hal. Yakni, kebutuhan terkait proses pembuktian, dan waktu proses persidangan tipikor. Sidang tipikor dibatasi waktunya, maksimal 90 hari sudah harus selesai. Karena itu, pemanggilan ulang harus dilakukan dengan cermat.



    Keterangan Setnov, tutur Febri, sebagaimana saksi lain di Pengadilan Tipikor Jakarta, tergolong penting. Ada sejumlah informasi yang harus diklarifikasi baik oleh hakim maupun jaksa penuntut umum kepada pria yang juga menduduki kursi Ketua Umum (Ketum) DPP Golkar itu. Apalagi, sejak awal, dalam kasus e-KTP ada sejumlah pihak yang diduga melakukan kejahatan bersama. ’’Konstruksi besar harus kami lakukan secara rinci,’’ tambahnya.



    Lantaran Setnov dan Ganjar tidak hadir, hanya lima saksi yang diperiksa. Termasuk di antaranya mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dalam pemeriksaan kemarin, dia menyampaikan bahwa sejak awal dirinya takut berhadapan dengan proyek e-KTP. Namun demikian, mau tidak mau dia tetap harus menjalankan proyek tersebut. ”Karena perintah,” imbuhnya menjawab pertanyaan yang diajukan oleh JPU KPK.



    Pernyataan serupa dia sampaikan ketika Hakim Ketua John Halasan Butar Butar. Gamawan mengaku kecewa lantaran proyek e-KTP menjadi ramai belakangan. ”Kenapa sudah selesai baru ramai? Kalau dari dulu ada mark up, saya batalkan proyek ini,” imbuhnya. Menurut pria kelahiran Solok itu, dirinya berulang kali meminta dokumen proyek e-KTP di audit. ”Diperiksa tiga kali diperiksa nggak ada yang menyatakan ada KKN,” jelasnya.



    Karena itu, proyek tersebut dia teruskan. Disamping kecewa, Gawaman juga mengaku malu lantaran kasus tersebut membuat dirinya tesudut. Apalagi setelah kabar dirinya menerima sejumlah uang dari Andi Narogong muncul. Dia menyatakan, sama sekali tidak tahu. Termasuk di antaranya soal bagi-bagi duit yang dilakukan Andi. ”Saya tidak tahu itu yang mulia,” ungkapnya.



    Tidak puas dengan jawaban tersebut, Hakim Ketua John Halasan Butar Butar lantas bertanya apakah Gamawan pernah menerima uang dari Andi? Singkat dia menjawab. ”Tidak pernah,” imbuhnya. Namun demikian dia tidak mengelak ketika ditanya pernah menerima honor. ”Rp 48 juta yang mulia,” ujarnya. Menurut dia honor tersebut diterima secara resmi setiap kali dirinya menyampaikan materi sebagai nara sumber.



    Lantaran terlampau malu, Gamawan mengaku tidak pernah lupa membawa kuitansi honor tersebut. ”Kalau ditanya saya tunjukan. Karena saya merasa tidak pernah terima dari siapa pun,” tegasnya. Dia pun menegaskan kembali bahwa proyek e-KTP dijalankan dengan sangat hati-hati lantaran proyek tersebut menerus. Sebab, pembuat KTP tidak akan pernah ada habisnya. ”Setiap hari ada yang ulang tahun ke-17,” imbuhnya. (byu/syn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top