• Berita Terkini

    Senin, 02 Oktober 2017

    Sandera Mandor Perhutani, Warga Blora Minta Barter dengan Pelaku Illegal Logging

    SUBEKAN/RADAR KUDUS
    BLORA – Tak terima tetangganya ditahan, ratusan warga Desa Menden, Kecamatan Kradenan, Blora, menyandera Santoso, 51, waker KPH Randublatung, kemarin (1/10). Santoso tidak boleh keluar dari rumah kepala desa (kades) setempat sekitar lima setengah jam. Sebab, ratusan warga berada di depan rumah kades tersebut.

    Penyanderaan ini diawali penangkapan Wartono, 28, warga Dukuh Bapangan, Desa Menden, Kecamatan Kradenan, Blora. Dia diduga menjadi pelaku illegal logging di dalam kawasan hutan petak 69 RPH Sumengko BKPH Boto, KPH Randublatung, Desa Bodeh, Kecamatan Randublatung, Blora.

    Wartono ditangkap Sabtu (30/9) sekitar pukul 10.00. Hal itu menyulut kemarahan warga sekitar. Kemarin (1/10) sekitar pukul 11.00 ratusan warga setempat tidak terima. Mereka melakukan penghadangan dan menyandera mandor Perhutani yang melintas di Desa Menden.

    Warga yang geram membawa Santoso ke rumah Kepala Desa Mendenrejo. Warga ingin barter dengan kepolisian agar Wartono bebas.

    Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kasatreskrim AKP Herry Dwi Utomo mengungkapkan, Wartono ditangkap lantaran diduga melakukan penebangan hutan secara ilegal bersama puluhan rekannya. Hal ini berawal dari enam anggota gabungan Polisi Hutan bersama anggota Satuan Shabara Polres Blora yang berpatroli.

    Petugas mendengar suara gergaji mesin di lokasi tersebut. Kemudian, langsung mendatangi lokasi. Saat itu terduga melakukan pemotongan dan mengolah kayu menjadi berbentuk balok-balok. Hasil penebangan kayu jati itu diangkut menggunakan sepeda motor.

    Saat itu sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan blandong tersebut. Mereka sempat melawan petugas dengan mengacungkan kampak dan gergaji yang dibawa. Petugas Satuan Shabara sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Selanjutnya, para komplotan tersebut ketakutan dan berhamburan lari menyelamatkan diri.
    “Akhirnya berhasil mengamankan Wartono beserta barang buktinya berupa alat pemotong kayu. Beberapa potongan kayu jenis pohon bayur yang telah diolah menjadi balok-balok,” jelasnya.

    Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Blora. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 12 huruf b jo pasal 82 ayat 1 huruf b dan atau UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo 55 ayat 1 KUHP.

    Kapolres Blora AKBP Saptono menambahkan, telah mendapatkan laporan ada petugas Perhutani KPH Randublatung yang disandera. Pihaknya langsung merapatkan barisan dan mengerahkan anggotanya dengan menggunakan senjata lengkap. Personel tersebut berkumpul di kantor KPH Randublatung.

    Personel tersebut lantas menuju lokasi penyanderaan di rumah Kepala Desa Menden, Kecamatan Kradenan, Blora. Setelah melakukan koordinasi dan pengecekan kondisi korban yang disandera. Santoso ketakutan karena disandera ratusan warga dari sekitar pukul 11.00 sampai pukul 16.30.

    Setelah memastikan kondisi korban sehat, kapolres menghampiri ratusan warga yang berjubel di luar rumah kepala desa. Kapolres memberikan penjelasan terkait ditangkapnya pelaku oleh petugas. Warga bersikukuh meminta Wartono dibebaskan dan barter dengan Santoso. Namun, kapolres menolak dengan tegas. Bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan.

    Ketegangan terjadi antara kepolisian dengan ratusan warga. Sebab warga terus menyuarakan agar Wartono tetap dibebaskan dan ditukar dengan Santoso. Melihat hal tersebut, AKBP Saptono memberikan pengertian dan menjaminkan dirinya (kapolres) jika terjadi sesuatu yang dialami tersangka saat proses penyidikan di Mapolres Blora.
    “Saudara-saudara warga Bapangan tidak usah khawatir dan takut terjadi sesuatu yang dialami Wartono. Biar proses hukum berjalan semestinya, apabila terbukti tidak bersalah akan segera dibebaskan,” ucapnya.

    Kaplores berjanji akan memfasilitasi warga Dukuh Bapangan melalui Polsek Kradenan apabila ingin menjenguk Wartono di Mapolres Blora. “Silahkan saja warga menjenguk di ruang tahanan Mapolres Blora. Semua akan difasilitasi Polres Blora dan Polsek Kradenan, tidak perlu khawatir saudara Wartono akan aman dan sehat di Mapolres Blora,” jelasnya.

    Mendengar penjelasan itu, warga Dukuh Bapangan menerima penjelasan tersebut. Sekitar pukul 16.30 warga melepaskan Santoso dan kembali ke rumah masing-masing. (sub/ris)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top