• Berita Terkini

    Sabtu, 14 Oktober 2017

    RSUD Kajen Bantah Adiatma Korban Malpraktik

    Widodo
    PEKALONGAN – Pernyataan menarik dilontarkan Bagian Pelayanan Medik RSUD Kajen, dr Imam Prasetiyo, saat menggelar jumpa pers di RSUD Kajen, Kemarin. Kata dia, Adiatma Serkan Altaya, bayi berusia lima bulan, warga Dukuh Madukaran, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, yang kehilangan sekat hidung, secara fungsi tidak cacat. Namun secara fisik, bayi akan cacat.

    “Secara fungsi tidak ada cacatnya. Tapi, kalau fisik memang akan cacat,” katanya saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers, kemarin. 

    Dijelaskan dr Imam yang didampingi Kabag TU RSUD Kajen Widodo, pihaknya sebenarnya sudah mendatangi pihak keluarga tiga kali. Yang pertama dan kedua, RSUD menawarkan membawa bayi tersebut untuk dirawat ke Rumah Sakit Karyadi Semarang.

    Namun, pihak keluarga masih repot dengan acara dari mulai hajatan hingga menjalankan ibadah haji.
    “Ketiga kalinya kami malah sepakat bahwa kita akan selesaikan secara kekeluargaan. Kami dari RSUD Kajen siap membantu mengantarkan bayi ke RS Karyadi Semarang untuk dilakukan pengobatan,” terangnya.

    Terkait tuduhan malpraktik, dr Teguh membantah. "Sebenarnya itu bukan malpraktik. Ini termasuk kondisi resiko medis, tim medis terpaksa memasang selang oksigen yang lama, untuk menyelamatkan bayi, karena kondisi prematur dan susah bernafas," ujar Hasyim.

    Diterangkan, tindakan yang dilakukan karena untuk penyelamatan, sedangkan akibat dari itu adalah komplikasi pemasangan alat. "Karena oksigen yang terpasang terus menerus memang bisa komplikasi hidungnya kering," ungkap dia.

    Meski demikian, terlepas dari semuanya, pihak rumah sakit akan bertanggungjawab penuh. Pihaknya telah melakukan kordinasi dengan pihak Rumah Sakit Karyadi Semarang, guna penangan medis selanjutnya.

    Disinggung apakah pihak rumah sakit memberi informasi terkait dampak pemasangan alat oksigen terlalu lama bisa memiliki dampak cacat kepada keluarga pasien, dr Teguh tidak bisa menjawab. “Wah kalau itu saya tidak tahu. Saya tidak bsia menjawab,” jawabnya.

    Advokat Amad Yusuf dan Rekan selaku kuasa hukum Ubaidillah (23), Warga Madukaran, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, sebelumnya melayangkan somasi RSUD Kajen, kemarin. Somasi diterima oleh Satpam RSUD Kajen, Agus.

    Pengacara Ubaidillah, Amad Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya memberi tenggat waktu dalam somasi selama 7 hari agar RSUD Kajen melakukan penyelesaian. "Jika dalam waktu 7 X 24 jam tak ada respon, kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke polisi terkait dugaan malpraktek," tegasnya.

    Atas somasi tersebut, perwakilan dari pihak rumah sakit yang berkunjung ke rumah keluarga bayi, yakni  dr M Hasyim Purwadi, selaku  dokter umum di RSUD, mendatangi rumah keluarga pasien. Dalam pertemuan tersebut disepakati pihak rumah sakit akan bertanggungjawab penuh. Pihaknya telah melakukan kordinasi dengan pihak Rumah Sakit Karyadi Semarang, guna penangan medis selanjutnya. (wid)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top