• Berita Terkini

    Senin, 16 Oktober 2017

    PKS Kebumen Serahkan 1.459 Fotokopi KTP

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kebumen menyerahkan dokumen pendukung verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2019. DPD PKS Kebumen menyerahkan dokumen tersebut, Minggu (15/10/2017). 

    Dipimpin langsung oleh Ketua DPD PKS Kabupaten Kebumen, Akbar Yuliastomo, rombongan berangkat dari kantor DPD PKS Kabupaten Kebumen di Jalan Cemara Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen.

    Akbar Yuliastomo, mengatakan dalam pendaftaran tersebut DPD PKS menyerahkan 1.459 fotokopi KTA dan KTP kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen.

    "Ada cukup banyak berkas yang harus dilengkapi dalam proses pendaftaran kali ini, termasuk diantaranya bukti dukungan masyarakat kepada PKS, yang diwujudkan dengan pengumpulan fotokopi KTA dan KTP," terang Akbar Yuliastomo, di kantor KPU Kebumen.

    Sekertaris Umum DPD PKS Kabupaten Kebumen, Pramono, menambahkan berkas yang diserahkan ke KPU Kabupaten Kebumen sudah lengkap seratus persen. Bahkan sudah mencapai 150 persen dari yang disyaratkan KPU.

    "Alhamdulillah walau proses pendaftaran ini cukup menyita  perhatian baik tenaga, waktu  dan fikiran, berkas kita sudah siap 100 persen. Bahkan boleh dikata 150 persen. Kita sudah benar-benar siap untuk mendaftar secara resmi ke KPUD", ujar Pramono, sesaat sebelum rombongan meninggalkan kantor DPD PKS Kebumen.

    Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widyantoro, mengatakan ketika mendaftar ke KPU kabupaten/kota partai politik harus menyerahkan data anggota yang diunduh dari SIPOL. Serta dilampiri  KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari nama-nama anggota tersebut.

    Jumlah anggota yang harus diserahkan adalah 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk. Berdasarkan data dari pemerintah bahwa jumlah penduduk Kabupaten Kebumen sampai Juni 2017 adalah 1.362.524 jiwa. Jika partai politik menyerahkan data jumlah anggota dengan acuan 1/1000 dari jumlah penduduk, maka data anggota yang harus diserahkan sejumlah 1.362.

    Dari daftar nama anggota tersebut, lanjut dia, KPU Kebumen akan melakukan penelitian administrasi dokumen keanggotaan dan data dukung.  Jika terdapat indikasi data ganda baik ganda antar Parpol maupun ganda dalam satu parpol.

    "Atau ada data yang tidak memenuhi syarat seperti karena alih status TNI, Polri atau PNS, atau tidak memenuhi syarat umur sebagai pemegang hak pilih. Maka KPU Kebumen akan menindaklanjuti dengan verifikasi faktual," imbuhnya.

    Dari hasil penelitian tersebut, jika ditemukan dokumen atau data belum memenuhi syarat, partai politik dapat melakukan perbaikan antara tanggal 18 November sampai 1 Desember 2017. "Oleh karena itu pimpinan Parpol tingkat kabupaten harus segera melakukan koordinasi  dan komunikasi dengan Pimpinan Pusat Parpol masing-masing," tegasnya.

    KPU Kabupaten Kebumen, mulai membuka pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai Peserta Pemilu 2019 mulai 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2017 mendatang. Pendaftaran tersebut dilakukan pada jam kerja antara pukul 08.00 sampai pukul 16.00  WIB. Namun, khusus hari terakhir pendaftaran 16 Oktober mendatang akan dibuka sampai pukul 24.00 WIB.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top