• Berita Terkini

    Senin, 30 Oktober 2017

    Pemerintah Diminta Batalkan Pembentukan Densus Tipikor Polri

    Dr Drs M Khambali SH MH
    KEBUMEN - Pakar Hukum Kabupaten Kebumen, Dr Drs M Khambali SH MH, meminta pemerintah membatalkan rencana pembentukan Densus Tipikor Polri. Selain karena belum ada dasar aturannya, Densus Tipikor Polri akan menimbulkan tumpang tindih dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia.

    Hal itu diungkapkan Khambali menyikapi polemik pembentukan densus Tipikor yang berkembang saat ini. Sejauh ini, polemik ini masih bergulir. Sementara, Presiden Joko Widodo sudah menunda pembentukan Densus Tipikor yang dikhawatirkan banyak pihak sebagai upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

    Dalam hal ini, Khambali mengapresiasi langkah Presiden RI, Joko Widodo yang menunda pembentukan Densus Tipikor Polri. Menurut Khambali, Densus Tipikor memang belum diperlukan untuk saat ini.

    Sesuai peraturan perundang-undangan khususnya KUHAP,  Khambali mengatakan, Polri tidak punya kewenangan penuntutan Tipikor. Kewenangan penuntutan tersebut berada di tangan Jaksa.
    "Menurut saya, jika Densus Tipikor Polri benar terbentuk dan melaksanakan tugasnya yang berupa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, maka akan terjadilah tumpang-tindih, tabrakan dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Jadi jelas dan nyata jika Polri melakukan penuntutan tipikor itu tidak sesuai dengan UU," katanya.

    Belum lagi soal belum adanya dasar aturan berupa undang-undang dalam upaya pembentukan Densus Tipikor Polri sebagaimana UU tentang KPK. "Kalau mau tetap dibentuk, UU pembentukan Densus Tipikor harus dibuat terlebih dahulu.
    Densus Tipikor Polri tidak cukup hanya berdasarkan Skep Kapolri, Inpres, Perpres, PP, bahkan Perppu sekalipun," katanya.

    "
    Jika tetap dipaksakan  Densus Tipikor Polri terbentuk tanpa dasar UU, serta lembaga itu melakukan penuntutan di Pengadilan maka dapat dipastikan akan dieksepsi oleh Terdakwa dan atau Penasehat Hukum Terdakwa."

    "
    Saya dapat memprediksi jika akhirnya Pengadilan akan menyatakan tidak dapat menerima dakwaan Densus Tipikor Polri. Berarti usaha pemberantasan korupsi yang sia-sia kan? Membuang biaya, tenaga, waktu, dan pikiran," ujar Khambali. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top