• Berita Terkini

    Rabu, 04 Oktober 2017

    Pembahasan Raperda RTRW Purworejo Diperpanjang

    PURWOREJO - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda No 27 tahun 2011 tentang Rencata Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031 belum ditetapkan menjadi Perda. Masih ada beberapa mekanisme yang belum dilalui dan persyaratan yang terpenuhi.

    Hal itu terungkap saat digelar Rapat Paripurna laporan pansus XXXVI yang membahas Raperda RTRW dan Pansus XXXVI tentang Raperda perubahan atas Perda No 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendidikan Bangunan, kemarin (29/9/2017). Pansus RTRW masih menunggu pihak eksekutif untuk melengkapi mekanisme yang belum ditempuh.

    "Hasil rapat paripurna hari ini hanya mengesahkan Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan saja, sedangkan Raperda RTRW akan dilakukan perpanjangan,"
     kata Ketua DPRD Purworejo, Luhur Pambudi Mulyono.

    Dijelaskan Luhur, sesuai laporan dari Pansus XXXVI, dari hasil pembahasan dan pencermatan terhadap Raperda tersebut beberapa hal yang belum dipenuhi antara lain rekomendasi Gubernur, Persetujuan peta oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), validasi Pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan penyempurnaan raperda.

    "Perpanjangan masa pembahasan itu karena Perda tentang RTRW sangat strategis sehingga sangan sampai terjadi proses revisi Perda RTRW yang cacat hukum dan dilakukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang," jelas Luhur.

    Bupati Purworejo Agus Bastian saat menyampaikan pendapat akhirnya mengaku bisa memahami perpanjangan pembahasan tersebut. Khusus untuk pembahasan perda RTRW memang memerlukan waktu dan mekanisme yang cukup panjang.

    "Beberapa daerah bahkan memerlukan waktu lebih dari satu tahun anggaran untuk menyelesaikan revisi terhadap peraturan daerah tetnang rencana tata ruang. Hanya saja kami harapkan di Purworejo, pembahasan, persetujuan dan penetapan perda RTRW ini dapat diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2017," ujar Bupati.

    Tentang valisadi terhadap dokumen KLHS sendiri, pemkab sudah menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Tengah guna mendapatkan valiusasi terhadap dokumen KLHS revisi RTRW Purworejo. Saat ini dokumen KLHS sudah masuk proses validasi di Bappeda Jawa Tengah.

    "Proses validasi ini perlu waktu dan dukungan data serta penjelasan dari beberapa perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda dan DPUPR," tambahnya.

    Mengenai rekomendasi peta dasar yang digunakan dalam revisi RTRW, dijelaskan jika Pemkab sebelum menyampaikan Raperda revisi telah menyampaikan permohonan kepada BIG untuk menerbitkan rekomendasi tersebut. Pihaknya sekarang tengah memprosesnya kepada BIG, menyusuli permohonan terdahulu agar rekomendasi segera diterbitkan.

    "Kami berupaya semaksimal mungkin menenuhi persyaratan administrasi dalam proses persetujuan substansi revisi Perda Tata Ruang, guna percepatan proses pembahasan dan persetujuan Raperda tentang Perubahan atas Perda No 27 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Purworejo tahun 2011-2031," tegas Bupati. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top