• Berita Terkini

    Kamis, 12 Oktober 2017

    Pejabat PSSI Diperiksa KPK

    Febri Diansyah
    JAKARTA – Dugaan suap yang menjerat Wali Kota Batu (nonaktif) Eddy Rumpoko melebar kemana-mana. Kemarin (11/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Staf Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Iwan Budianto sebagai saksi indikasi rasuah proyek pengadaan peralatan dan mesin pengadaan mebel senilai Rp 5,265 miliar di Kota Batu itu.


    Iwan diperiksa sebagai saksi untuk Eddy Rumpoko. Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, kurang lebih 9 jam. Sosok yang cukup populer di kalangan pendukung klub sepakbola Arema FC tersebut dicecar 8 pertanyaan terkait posisinya sebagai pemilik Hotel Ijen Suites Kota Malang.


    ”Prinsipnya hari ini (kemarin, Red) pertanyaannya seputar yang ringan-ringan saja. (Pertanyaan penyidik) apakah saya mengenal Pak Eddy, tentu (jawabannya) saya mengenal,” ujar Iwan saat keluar dari gedung KPK pada pukul 18.15 itu. Untuk diketahui, selain berkecimpung di induk organisasi sepakbola tanah air, Iwan juga dikenal sebagai pengusaha properti. Saat ini, dia menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Agit Perkasa, salah satu perusahaan properti di Malang.


    Informasi yang dihimpun, pemeriksaan Iwan terkait dengan mobil Toyota Alphard milik Eddy yang disita KPK seiring operasi tangkap tangan (OTT) 16 September lalu. Mobil mewah yang sisa cicilannya dilunasi Filipus Djap (tersangka pemberi suap Eddy Rumpoko) itu diduga diatasnamakan salah satu perusahaan milik Iwan dan Eddy. ”Kami tidak pernah dimintai izin (soal mobil) itu,” terangnya.


    Sebagaimana diketahui, KPK menyangka Eddy Rumpoko mendapat jatah 10 persen atau sekitar Rp 500 juta dari total nilai proyek pengadaan mebel yang dikerjakan PT Dailbana Prima, perusahaan Filipus. Sebanyak Rp 300 juta sudah digunakan untuk melunasi pembelian Alphard. Sedangkan Rp 200 juta ditengarai diserahkan saat OTT.

    Iwan mengaku tidak tahu menahu terkait Alphard. Begitu pula soal dugaan bahwa Eddy menggunakan kwitansi fiktif atas nama perusahaan milik mereka untuk mengaburkan kepemilikan mobil hasil suap itu. ”Saya tidak tahu,” ujar menantu mantan Wali Kota Kediri HA Maschut tersebut ketika ditanya kwitansi fiktif Alphard. Dia juga membantah pernah bekerja satu perusahaan dengan Eddy.


    Kendati demikian, pria yang pernah menyandang status Chief Executive Officer (CEO) Arema FC itu tidak menampik perihal kedekatannya dengan Eddy. Hubungan pertemanan keduanya terjalin sejak 1997 atau sebelum Eddy menjadi orang nomor satu di Pemkot Batu. Kala itu, politisi PDI Perjuangan itu dikenal sebagai pengusaha properti. ”Saya pernah beli properti dari dia (Eddy),” ujarnya.


    Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan Iwan sebagai saksi Eddy Rumpoko dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa pemberian suap. Hanya, pihaknya belum mau menyampaikan secara detail tentang hasil pemeriksaan kemarin. Khususnya terkait pembelian Alphard yang diduga diatasnamakan perusahaan Iwan. ”Secara spesifik kami belum bisa sampaikan.”


    Selain Iwan, KPK kemarin juga memeriksa Kepala Cabang PT Kartika Sari Mulia Hariyanto Iskandar. Lembaga antirasuah sejatinya juga memanggil dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Yusuf Risanto. Namun, Yusuf berhalangan hadir lantaran tengah melaksanakan studi di luar negeri. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top