• Berita Terkini

    Kamis, 12 Oktober 2017

    Muncul Usulan "Kamar Bercinta" bagi Narapidana

    Suratno/fotoIMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Wacana terkait adanya ruang khusus yang disediakan untuk para tahanan dan narapidana menyalurkan kebutuhan biologisnya, disampaikan oleh Pakar Hukum Kebumen Dr Suratno SH MH. Pasalnya selama menjalani hukuman para napi dan tahanan hanya kehilangan hak kemerdekaan dan  tetap mempunyai hak biologis.

    Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tersebut menegaskan, seksual merupakan salah satu dari kebutuhan yang harus terpenuhi dengan baik. Sebagaimana kebutuhan lainnya, seperti halnya makan dan minum, jika tidak terpenuhi juga akan menimbulkan gangguan baik secara fisik maupun psikis. “Jika tidak terpenuhi dengan baik, maka dapat menimbulkan penyimpangan seksual,” tuturnya, Rabu (11/10/2017).

    Menurut  Dr Suratno SH MH pemenuhan kebutuhan seksual merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dengan demikian maka hak tersebut harus diberikan. Caranya dengan menyiapkan kamar khusus yang digunakan untuk menfasilitasi kebutuhan tersebut.

    “Kami mengusulkan hak seksual narapidana yang sudah menikah dipenuhi dengan baik, dengan pasangan resminya. Sedangkan yang  belum menikah tetap tidak diperkenankan melakukan hubungan seks, sebab dapat menjadi ajang prostitusi,” jelasnya.

    Selain menimbulkan penyimpangan seksual, yang menyalahi aturan agama dengan tidak terpenuhinya kebutuhan biologis juga dapat menyebabkan penyakit.

    Adapun penyimpanngan seksual yang dapat terjadi yakni seks sesama jenis baik lesbian dan gay.Beberapa hak yang berhak diterima narapidana yaitu persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan dan bimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, serta terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.

    Meski hingga kini kunjungan keluarga telah diperbolehkan, namun hal tersebut belum memenuhi hak para tahanan dan narapidana. “Hak-hak nara pidana meliputi, pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan dan bimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia serta  terjaminnya hal untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu,” tegasnya.

    Dalam kesempatan tersebut Dr Suratno SH MH, juga menekankan agar tidak menempatkan para narapidana di rumah tahanan (Rutan). Sebab rumah tahanan tidak diperuntukkan untuk narapidana melainkan untuk para tahanan. Tempat narapidana menjalan hukuman yakni di lembaga pemasyarakat (Lapas).

    Sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 21 menyatakan tahanan adalah seseorang yang berada dalam penahanan. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya.

    Sedangkan berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung ditempatkan di dalam rumah tahanan (Rutan).

    Adapun narapidana menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yakni terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Dengan demikian jelas bahwa rutan bukan tempat bagi para narapidana,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top