• Berita Terkini

    Selasa, 10 Oktober 2017

    Lagi, Laporkan Pimpinan KPK

    JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapatkan hadangan. Kemarin (9/10) Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim. Namun, Frederich enggan menyebutkan secara detil laporannya tersebut.


    Yunadi tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.00. Tampak dia langsung masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). Di dalam ruangan itu, tampak dia bertemu dengan sejumlah petugas. Mereka tampak berbicara serius.


    Namun, ternyata laporannya ke petugas tidak berlangsung lama. Sekitar satu jam kemudian, Yunadi tampak bersalaman dengan petugas. Namun, dia tidak langsung keluar ruangan SPK.


    Dia tampak berkomunikasi melalui handphonenya. Entah siapa yang ditelp. Sekitar 20 menit kemudian, barulah Yunadi keluar dari ruang SPK. Wajahnya tampak berbeda dengan saat dia masuk ruangan.


    Saat coba diwawancarai, dia menghindar. Menurutnya, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detil terkait laporan yang dilakukannya tersebut. ”sementara tidak ada komen dulu ya,” ujarnya buru-buru menuju ke lift.


    Saat didesak soal laporannya itu, Yunadi hanya menyebut bahwa sudah menerima nomor laporan (LP) dari petugas SPK. ”Tanya penyidik ya, sudah ada LP-nya,” ujarnyanya.


    Informasi yang diterima Jawa Pos, ternyata Fredrich bukan merupakan pelapor. Hanya mendampingi pelapor bernama Sandi Kurniawan. Laporan terkait dugaan pembuatan surat dan dokumen palsu, serta penyalahgunaan wewenang dalam pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.


    Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan bahwa laporan tersebut hanya dagelan yang dilakukan orang yang ingin menjegal KPK. ”Jelas laporan ini dagelan,” ujarnya.


    Pasalnya, dengan analogi tersebut, bisa jadi rakyat nanti yang dijadikan tersangka oleh Polri melapor ke TNI. ”Tuduhannya membahayakan pertahanan negara, itulah mengapa saya sebut sebagai dagelan,” paparnya.


    Menurutnya, Polri selama ini sudah bersikap dengan tepat untuk tidak turut campur dalam polemik kasus e-KTP. Awalnya, menolak menjemput Miryam S. Haryani dan kemudian tidak meloloskan keinginan mendatangkan KPK pada Pansus Hak Angket KPK. ”Polri diharapkan terus bersikap netral kedepan,” terangnya dihubungi Jawa Pos.

    Bila, Polri ikut dalam pusaran kasus antara KPK dengan Setnov tersebut, justru akan merugikan kepolisian. ”Saat ini sudah bagus, jangan sampai dipandang miring lagi oleh masyarakat,” jelasnya. (idr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top