• Berita Terkini

    Selasa, 10 Oktober 2017

    KSPSI: Banyak Pekerja Mendapat Intimidasi

    sudarnoahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Meski Pemkab Kebumen telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar Rp 1.433.900, namun masih banyak pengusaha yang membayar pegawainya dibawah UMK.

    Ironisnya, mereka tak segan mengintimidasi pekerja agar mau menerima gaji di bawah UMK tersebut.

    Hal itu disesalkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kebumen saat 'wadul' berbagai persoalan seputar nasib pekerja di Kebumen dengan Komisi A DPRD Kebumen, Senin (9/10/2017).

    Selain implementasi UMK 2017, juga dibahas terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    "Masih banyak perusahaan di Kabupaten Kebumen yang belum memberikan upah pekerja sesuai UMK," ungkap Ketua DPC KSPSI Akif Fatwal Amin kepada pimpinan audiensi Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum, yang didampingi Sekretaris Komisi A, Aksin dan anggotanya, Kurniawan.

    Akif juga meminta DPRD untuk melakukan tindakan kepada perusahaan yang memperlakukan pekerjanya seperti budak. Informasi yang ia miliki, ada ketentuan tidak tertulis di Kabupaten Kebumen bahwa pekerja harus menerima begitu saja upah dari perusahaan tanpa ada hak untuk menuntut.

    "Kalau mau ya upahnya segini, kalau tidak mau ya tidak usah kerja disini. Yang lebih parah, pekerja yang menuntut peningkatan kesejahteraan hampir selalu mendapat ancaman dikeluarkan," jelas Akif menggambarkan kondisi pekerja.

    Kondisi ini, kata Akif, sangat ironis. Apalagi UMK Kebumen 2017 merupakan yang terendah di daerah Jawa Tengah bagian selatan. UMK Kabupaten Kebumen tahun 2017 sebesar Rp 1.433.900, lebih rendah dari Cilacap yang sebesar Rp 1.693.698, Kabupaten Banyumas Rp 1.461.400, dan Kabupaten Purworejo sebesar Rp 1.445.000.

    Yang mengejutkan, meski indeks kemiskinan Kabupaten Wonosobo lebih miskin dari Kabupaten Kebumen, namun memiliki UMK yang lebih tinggi yakni Rp 1.457.100.

    Wakil Ketua DPRD Miftahul Ulum mengungkapkan, penetapan UMK sudah melalui proses dan mekanisme seperti data Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pemerintah juga melibatkan banyak pihak seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademis.

    "Penetapan Upah Minimum itu melalui persetujuan Gubernur, dan dilakukan setiap tahun berdasarkan KHL dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," jelas Miftahul Ulum sembari mengucapkan terimakasih kepada KSPSI yang telah mengungkapkan bagaimana kenyataan nasib pekerja di lapangan.

    Sekretaris Komisi A Aksin menyatakan mendukung apa yang menjadi materi audiensi. Ia mengingatkan, untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja yang dibutuhkan adalah kekompakan. "Yang penting kompak, satu visi. Jangan sampai ketika tuntutan sudah dipenuhi nanti muncul pengkhianat," ujar Aksin.

    Sebagai tindak lanjut atas audiensi ini, Komisi A akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang Plt Sekda, Disnaker UMKM dan Koperasi, DPMPTSP, Bappeda, Bagian Perekonomian Setda, Bagian Hukum, Satpol PP, BPS, dan Dinas Kesehatan. Selain dari OPD, Komisi A juga akan mengundang serikat dan organisasi buruh, dan perwakilan perusahaan. (ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top