• Berita Terkini

    Selasa, 03 Oktober 2017

    KPU Kebumen Buka Pendaftaran Parpol

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, akan mmulai embuka pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai Peserta Pemilu 2019. Pendaftaran tersebut dimulai hari ini, 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2017 mendatang. Pendaftaran tersebut dilakukan pada jam kerja antara pukul 08.00 sampai pukul 16.00  WIB.

    "Khusus hari terakhir pendaftaran yaitu tanggal 16 Oktober akan dibuka sampai pukul 24.00 WIB," kata Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widyantoro, pada acara sosialisasi pendaftaran dan verifikasi syarat Parpol sebagai peserta Pemilu 2019 di Aula KPU Kebumen, Senin (2/10/2017).

    Informasi tersebut disampaikan dihadapan pengurus Parpol, baik Parpol yang telah mengikuti Pemilu 2014 maupun Parpol baru. Selain itu Sosialisasi juga dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten, Polres Kebumen dan Kodim 0709 Kebumen.

    Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis, Khusnul Khotimah, menjelaskan, parpol lama maupun baru harus melakukan pendaftaran secara berjenjang di semua tingkatan. Artinya bahwa pimpinan pusat partai politik melakukan pendaftaran di KPU pusat, pengurus parpol atau pimpinan wilayah atau daerah provinsi melakukan pendaftaran ke KPU provinsi. Serta pengurus parpol atau pimpinan daerah kabupaten melakukan pendaftaran ke KPU kabupaten.

    "Ada sembilan item dokumen yang harus disiapkan oleh Parpol untuk dapat mendaftar ke KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik atau SIPO," terang Khusnus Khotimah.

    Khusus untuk pimpinan Parpol tingkat kabupaten, kata Khusnul, ketika mendaftar ke KPU kabupaten harus menyerahkan data anggota yang diunduh dari SIPOL. Serta dilampiri  KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari nama-nama anggota tersebut.

    Jumlah anggota yang harus diserahkan adalah 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk. Berdasarkan data dari pemerintah bahwa jumlah penduduk Kabupaten Kebumen sampai Juni 2017 adalah 1.358.448 jiwa. Jika partai politik menyerahkan data jumlah anggota dengan acuan 1/1000 dari jumlah penduduk, maka data anggota  yang harus diserahkan sejumlah 1.359.

    Dari daftar nama anggota tersebut, lanjut dia, KPU Kebumen akan melakukan penelitian administrasi dokumen keanggotaan dan data dukung.  Jika terdapat indikasi data ganda baik ganda antar Parpol maupun ganda dalam satu parpol.

    "Atau ada data yang tidak memenuhi syarat seperti karena alih status TNI, Polri atau PNS, atau tidak memenuhi syarat umur sebagai pemegang hak pilih. Maka KPU Kebumen akan menindaklanjuti dengan verifikasi faktual," imbuhnya.

    Dari hasil penelitian tersebut, jika ditemukan dokumen atau data belum memenuhi syarat, partai politik dapat melakukan perbaikan antara tanggal 18 November sampai 1 Desember 2017. "Oleh karena itu pimpinan Parpol tingkat kabupaten harus segera melakukan koordinasi  dan komunikasi dengan Pimpinan Pusat Parpol masing-masing," tegasnya.

    Lebih jauh, untuk memberikan fasilitasi kepada Parpol, KPU Kebumen mulai hari Rabu 3 Oktober, membuka layanan konsultasi melalui Help Desk Pendaftaran Parpol yang buka setiap hari pada jam kerja.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top