• Berita Terkini

    Rabu, 18 Oktober 2017

    KPK Umumkan Status Tersangka Dian Lestari

    Febri Diansyah
    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka dugaan suap di Kebumen, Jawa Tengah, kemarin (17/10). Yakni, anggota Komisi A DPRD Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi. Dian merupakan tersangka ke 6 dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Oktober tahun lalu tersebut.


    Penetapan Dian sebagai tersangka itu merupakan bagian pengembangan penyidikan KPK. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kebumen tersebut diduga turut serta menikmati aliran suap terkait proyek di Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga Kebumen dalam APBD 2016.


    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dian diduga bersama Sigit Widodo (pejabat dinas pariwisata), Yudhy Tri Hartanto (ketua komisi A) dan Adi Pandoyo (sekda Kebumen) menerima suap dari Basukin Suwandi Atmojo serta Hartoyo.

    Suap itu disinyalir untuk memuluskan pengesahan aturan proyek di Dikpora Kebumen 2016.
     Saat ini, diantara 5 tersangka yang ditetapkan sebelum Dian sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang dan sudah dijatuhi vonis.  "Setelah kami proses 5 orang dari fakta-fakta persidangan yang muncul kemudian ditetapkan tersangka lagi," ungkap Febri di gedung KPK.


    Febri menjelaskan, kasus suap itu berawal ketika DPRD meminta penganggaran pokok-pokok pikiran (pokir) saat proses pembahasan APBD 2016. Kemudian disepakati anggaran sebesar Rp 10,5 miliar. Nah, dari situ ada bagian komisi A yang dialokasikan sebesar Rp 1,95 miliar yang dituangkan dalam kegiatan dikpora.


    Kegiatan itu antara lain program wajib belajar 9 tahun untuk pengadaan buku dan alat tulis siswa senilai Rp 1,1 miliar. Kemudian program pendidikan menengah Rp 100 juta dan program wajib belajar dasar 9 tahun untuk pengadaan alat praktik dan peraga siswa sebesar Rp 750 juta. Diduga fee yg diminta komisi A sebesar 10 persen dari alokasi anggaran tersebut.


    Dian ditengarai bertugas mengurus dan mencairkan fee dari pelaksan kegiatan atau pihak ketiga. Dari fakta persidangan Basukin terungkap bahwa pihak swasta memberikan fee sebesar Rp 60 juta untuk Dian. Sama dengan pihak-pihak penrima suapblain, Dian disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayatb1 ke 1 KUHP. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top