• Berita Terkini

    Rabu, 18 Oktober 2017

    JK: Pembentukan Densus Tipikor Tak Perlu

    JAKARTA – Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) di bawah kepolisian sepertinya bakal terhambat. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai pembentukan Densus Tipikor malah membuat takut pejabat publik dan pada akhirnya bisa memperlambat pemerintahan.


    JK mengatakan, saat ini pemberantasan korupsi semestinya difokuskan sebagai urusan KPK. Polisi bisa membantu KPK dengan memaksimalkan kinerja. Apalagi polisi juga sudah punya struktur dari pusat hingga ke pelosok daerah.


    ”Dan (polisi) lebih banyak kantornya. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan (pemberantasan korupsi) itu. Tim yang ada sekarang juga bisa,” ungkap JK di kantor Wakil Presiden kemarin (17/10).


    Dia mengingatkan, di kepolisian juga masih banyak persoalan korupsi yang harus ditangani. Dia berharap tugas tersebut bisa diselesaikan dengan maksimal. ”Banyak juga masalah korupsi itu internal polisi,” tambah dia.


    Pembentukan Densus Tipikor itu, lanjut Wapres, malah berdampak kurang bagus bagi pemerintahan. Selama ini ada fenomena pejabat yang ketakutan dalam mengambil kebijakan karena khawatir terseret kasus korupsi. Sehingga, pejabat publik tidak bisa segera mengambil keputusan.


    ”Berbahaya kalau semua pejabat takut. Walaupun dia tidak korup, takut juga mengambil keputusan,” ujarnya.

    JK melihat ada fenomena perlu menjaga profesionalitas dalam pemberantasan korupsi. Penegak hukum termasuk polisi dan jaksa harus bisa menjaga objektivitas dalam penanganan kasus. ”Jangan hanya yang penting membasmi (korupsi), kadang-kadang disapu semua, ketakutan yang muncul,” tegas dia.


    Di tempat terpisah, Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto belum bersedia berkomentar banyak terkait pernyataan JK. "Itu nanti," kata jenderal polisi bintang dua tersebut kepada Jawa Pos di Komplek Mabes Polri, Jakarta kemarin. Ketika hendak ditanya lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Setyo itu bergegas meninggalkan kantornya.


    Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, pemerintah daerah tidak perlu takut dengan adanya Densus Tipikor yang akan menerjang sampai daerah. Yang terpenting, pemda harus menjalankan program sesuai aturan yang berlaku. “Tak perlu kawatir dan takut sejauh berpegang pada aturan dengan benar,” ujar pria yang akrab disapa Soni itu.


    Hanya, Soni minta Densus dibentuk dengan sistem dan personel yang profesional dan berintegritas. Sebab, jika tidak keberadaannya tidak akan bisa membersihkan korupsi. Yang terjadi justru sebaliknya, yakni semakin maraknya suap dan korupsi di daerah akibat penyalahgunaan wewenang. “Ibarat menyapu halaman rumah, akan lebih baik bila 'sapunya' bersih terlebih dahulu,” imbuhnya.


    Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan, rencana pembentukan Densus Tipikor masih belum merumuskan mekanisme kerja. Agar Densus Tipikor bisa lebih efektif dalam mendukung pemberantasan korupsi, Komisi III menilai perlu ada koordinasi khusus dengan Kejaksaan. Khususnya Satuan Tugas (Satgas) Tipikor yang akan dibentuk pada saatnya nanti.


    Trimedya menilai, sudah jamak jika proses penyidikan yang dilakukan institusi Polri kerap berstatus P19, atau dikembalikan oleh Kejaksaan karena kekurangan alat bukti. "Kalau P19 sampai tiga kali itu termasuk cepat, tapi kalau Densus jangan sampai terjadi," kata Trimedya kemarin.


    Secara umum, Trimedya menilai bahwa penjelasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait Densus Tipikor baru sekitar 70 persen. Sisa 30 persen yang belum dijelaskan adalah terkait mekanisme kerja dari Densus Tipikor itu sendiri. "Saya dengar pemimpinnya nanti bintang dua Polri. Tapi struktur di Polda sampai Polres belum dijelaskan," ujar Ketua Bidang Hukum DPP PDIP itu.


    Lebih lanjut, Trimedya juga mencatat kembali pernyataan Kapolri, yang ingin menggaji personel Densus Tipikor sebesar gaji penyidik Polri. Dalam hal ini, Kapolri juga perlu menjelaskan lebih lanjut, mengingat kebutuhan anggaran Densus Tipikor juga dibatasi. "Kapolri kan mengajukan Rp 2,6 triliun, sementara yang disetujui hanya Rp 800 miliar," kata Trimedya.

    Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hajar menilai, rencana Polri membentuk Densus Tipikor perlu mempertimbangkan integritas sebagai aspek utama. Dalam hal ini, hal pertama yang harus diperbaiki adalah integritas dari institusi Polri. "Ibarat sapu, sapunya harus bersih, supaya tidam membuka peluang area korupsi baru," kata Abdul.


    Dalam arti lain, Abdul menilai Polri perlu mengembangkan corporate culture yang baru. Dia mengingatkan, kemampuan KPK menjerat sejumlah pejabat lembaga negara tidak terlepas dari independensi KPK. "Karena itu, yang harus dijaga Densus adalah independensi," tandasnya.


    Terpisah, Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto belum bersedia berkomentar banyak terkait pernyataan JK. "Itu nanti," kata jenderal polisi bintang dua tersebut kepada Jawa Pos di Komplek Mabes Polri, Jakarta kemarin. Ketika hendak ditanya lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Setyo itu bergegas meninggalkan kantornya.

    Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, pemerintah daerah tidak perlu takut dengan adanya Densus Tipikor yang akan menerjang sampai daerah. Yang terpenting, pemda harus menjalankan program sesuai aturan yang berlaku. “Tak perlu kawatir dan takut sejauh berpegang pada aturan dengan benar,” ujar pria yang akrab disapa Soni itu.


    Hanya, Soni minta Densus dibentuk dengan sistem dan personel yang profesional dan berintegritas. Sebab, jika tidak keberadaannya tidak akan bisa membersihkan korupsi. Yang terjadi justru sebaliknya, yakni semakin maraknya suap dan korupsi di daerah akibat penyalahgunaan wewenang. “Ibarat menyapu halaman rumah, akan lebih baik bila 'sapunya' bersih terlebih dahulu,” imbuhnya.


    Selain itu, lanjutnya, sebelum operasional kelembagaan densus dijalankan, perlu juga disosialisasikan ke pemda terkait sistem kerjanya. Dengan demikian, pemda paham akan kewenangan dan kerja dari densus. Apalagi, secara sistem rawan tumpeng tindih dengan kejaksaan dan KPK.


    “Wacana Densus Tipikor ini, masih perlu di detailkan dan dibahas bersama,” tuturnya. Terkait sikap kemendagri dengan pembentukan densus, Soni menegaskan siap mendukung jika memang bertujuan untuk pemberantasan korupsi di daerah.
    (jun /bay/far/syn/oki)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top