• Berita Terkini

    Jumat, 20 Oktober 2017

    Ilmu Gaib Spesialis Curat ini Mentah di Tangan Polisi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Empat kali masuk bui, termasuk jadi alumnus LP Nusakambangan, ternyata tak membuat kapok Patoko alias Koko (24). Warga Ampelsari Kecamatan Petanahan ini lagi-lagi harus siap merasakan dinginnya lantai penjara setelah tertangkap tim Buser Satreskrim Polres Kebumen, belumlama ini.

    Koko bersama dua kompatriotnya, Agus Riswanto dan Eko Purwanto ditangkap karena diduga telah membobol tujuh rumah maupun toko selama September 2017 kemarin. Lokasinya ada di Kecamatan Sempor, Adimulyo danSruweng. Empat rumah bahkan ia bobol dalam waktu satu malam.

    Koko ‘and his gank’ memang spesialis pembobol rumah. Nekatnya, mereka berani membobol rumah meski ada sang pemilik di dalam rumah. Usut punya usut, konon Koko memiliki ilmu gaib khusus yang membuatnya bisa membuka jendela tanpa suara. Bahkan disebut segala macam jendela bisa ia buka menggunakan ‘getaran’ tangannya.


    Koko juga pernah membuat geger Pengadilan Negeri Kebumen saat dia kabur dari ruang transit tahanan saat hendak menjalani sidang pada Juli 2013 silam.Namun dia berhasil diamankan dua jam setelah kabur.

    Meski punya ilmu khusus, namun Koko tetap manusia biasa. "Ilmu gaibnya mentah" di tangan polisi. Buktinya aksi kejahatannya terungkap gara-gara handphone miliknya terjatuh di lokasi. Dari handphone itulah polisi akhirnya bisa mengindentifikasi pelaku sekaligus menangkapnya.

    “Dia punya ilmu, kita juga punya ilmu. Yang pasti dia berhasil kami amankan sebagai pelaku kasus curat,” tandas Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti saat memimpin ekspose kasus di halaman Mapolres Kebumen, Kamis (19/10/2017) siang.

    Ikut mendampingi Kasatreskrim AKP Koliq Salis Himawan, Kanit 3 Satreskrim Iptu Sugiyanto, Paur Subbag Humas Aiptu Slamet Catur Nugraha dan sejumlah anggota tim Buser.

    Kapolres menuturkan, penangkapan Koko dilakukan pada operasi kepolisian yang ditingkatkan pada periode September-Oktober 2017. Pada operasi itu, jajaran Polres Kebumen berhasil mengungkap 13 kasus dengan rincian 12 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

    Selain itu, kata Polres, pihaknya juga mengamankan 22 tersangka dengan empat tersangka berstatus masih dibawah umur. Sementara barang bukti
    yang diamankan cukup banyak. Antara lain televisi, handphone, sepeda motor, kamera DSLR merk Canon, uang tunai hingga laptop.

    Ada pula playstation (PS), tas, rokok dan alat kejahatan seperti obeng dan kunci pas. “Sasaran pelaku sebagian besar adalah rumah,” ucap Kapolres.

    Kapolres mengakui dari ungkap kasus tersebut, tersangka Koko memang paling menonjol karena terlibat tindak kriminal di tujuh TKP berbeda. Khusus untuk tersangka Koko, Kasatreskrim AKP Koliq menjelaskan jika yang bersangkutan berstatus residivis.

    Tersangka, kata Koliq bahkan sudah berurusan dengan hukum saat masih berstatus dibawah umur. “Dia sudah empat kali masuk penjara, termasuk pernah menjadi penghuni LP Nusakambangan Cilacap,” ucap Koliq sembari mengatakan jika penangkapan Koko cs dilakukan di salah satu tempat karaoke di daerah Sruweng.

    Lebih lanjut dia mengatakan, para tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Kebumen guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan
    ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.(has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top