• Berita Terkini

    Rabu, 11 Oktober 2017

    Hewan pun Punya Hak Asasi

    DR. Drs. H. Muhammad Khambali, S.H., M.H.
    Refleksi Hari Hak Asasi Hewan
    SAYA mencatat Oktober merupakan bulan yang memiliki banyak momen peringatan. Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal 2 sebagai Hari Batik Nasional. Tanggal 4 Hari Hewan Sedunia. Tanggal 5 Hari TNI. Tanggal 10 Hari Kesehatan Jiwa Sedunia. Tanggal 12 Hari Radang Sendi (Artritis) Sedunia.

    Tanggal 15 Hari Hak Asasi Hewan. Tanggal 16 Oktober ada dua peringatan yakni Hari Parlemen Indonesia, dan Hari Pangan Sedunia. Tanggal 22 Hari Santri Nasional. Tanggal 24 Oktober ada tiga peringatan yakni Hari Dokter Nasional, Hari PBB, Hari Polio Sedunia. Tanggal 27 Hari Listrik Nasional. Tanggal 28 Hari Sumpah Pemuda. Tanggal 29 Hari Stroke Sedunia. Tanggal 30 Hari Keuangan.

    Dalam kesempatan ini saya ingin menulis tentang hak asasi hewan (animal rights) yang setiap 15 Oktober diperingati sebagai hari Hak Asasi Hewan.

    Mungkin terdengar kurang lazim, bahkan agak aneh karena belum begitu familiar di Indonesia. Mungkin banyak orang berpikir, mengapa harus ada hak asasi hewan, sedangkan hewan yang dibela haknya saja tidak peduli dengan nasibnya. Mereka tidak pernah mengeluh atau demonstrasi ketika hak mereka terampas.

    Hari Hak Asasi Hewan dicanangkan karena sering terjadi pelanggaran perburuan, pembantaian, dan perusakan habitat hidup hewan. Seperti halnya manusia, hewan juga punya hak hidup bebas di alamnya untuk regenerasi. Padahal perlindungan terhadap hak asasi hewan tidak hanya akan dirasakan oleh hewan, tapi oleh manusia juga.

    Adanya peringatan hari Hak Asasi Hewan setidaknya ingatkan manusia agar berefleksi atas sikapnya kepada makhluk sesama ciptaan Tuhan yang disebut hewan. Sudahkah memperlakukan hewan secara bijaksana, beradab, dan bermartabat, serta penuhi hak hewan.

    KUHP kita yang berasal dari Wetboek van Straftrecht (WvS) banyak mengatur mengatur tentang perlindungan hewan. Sejak tahun 1967 Indonesia telah memiliki regulasi mengenai peternakan dan kesehatan hewan, yaitu UU 6/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.

    Hak asasi hewan (animal rights ) adalah hak dasar hewan untuk hidup layak, mendapatkan perlindungan dan perlakuan manusia dalam perawatan, tempat tinggal, pengangkutan, pemanfaatan, pemotongan, dan cara euthanasi. Society for the Prevention of Cruelty to Animals (SPCA) merupakan organisasi kesejahteraan hewan pertama di dunia pada tahun 1824. Ratu Victoria memberikan restunya, tahun 1840, SPCA menjadi RSPCA (Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals).

    Hak asasi hewan, dikenal sebagai kebebasan hewan, ide bahwa hak dasar non-manusia (hewan) harus dianggap sederajat sebagaimana hak dasar manusia. Filsuf Peter Singer mencetuskan gerakan proteksionis dengan fokus terhadap penderitaan dan konsekuensi, daripada konsep hak itu sendiri. Gary Francione mencetuskan gerakan abolisionis menyatakan bahwa hewan hanya butuh satu hak, yaitu hak untuk tidak dijadikan benda atau properti. Meski ada berbagai macam pendekatan, mereka semua setuju bahwa hewan harus dipandang sebagai “orang” non-manusia dan anggota komunitas moral, tidak digunakan sebagai makanan, pakaian, subjek penelitian, atau hiburan.

    Di Indonesia sejak tahun 1967 telah mempunyai regulasi mengenai kesehatan hewan yakni UU 6/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. UU 6/1967 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sesuai dengan amanat UU 18/2009 yang telah diubah oleh UU 41/2014, dinyatakan bahwa kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.

    Kesejahteraan hewan (animal welfare) memiliki tiga aspek penting yaitu: welfare science, ethics, dan law. Welfare science mengukur efek pada hewan dalam situasi dan lingkungan berbeda dari sudut pandang hewan. Ethics mengenai bagaimana manusia memperlakukan hewan dengan baik. Law mengenai bagaimana manusia harus memperlakukan hewan. Prinsipnya, perlakukan hewan secara wajar, alami, terkendali, atau lindungi hewan dari tindakan semena-mena.

    Kesejahteraan hewan dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan dasar hewan dan melindungi hewan dari perlakuan manusia yang tidak wajar untuk mewujudkan 5 kebebasan hewan  (five of freedom) yang dicetuskan oleh Inggris sejak tahun 1992, yaitu: bebas dari rasa lapar dan haus; bebas dari  rasa sakit, cidera dan penyakit; bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan; bebas dari rasa takut dan tertekan; dan bebas mengekspresikan perilaku alaminya. Jika five of freedom pada hewan liar dalam kurungan diabaikan maka akan berdampak buruk dan memicu stress yang berakibat hewan rentan penyakit terutama zoonosis. Menurut kamus, zoonosis adalah penyakit menular dari hewan ke manusia dan sebaliknya. Zoonosis sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

    Ancaman sanksi bagi setiap oang yang melanggar peraturan dan ketentuan dalam UU 18/2009 jo UU 41/2014, diatur dalam Pasal 85 mengenai sanksi administratif dan denda. Besarnya denda minimal Rp.1.000.000,- (Pasal 85 ayat (4) huruf a), maksimal Rp.500.000.000,- (Pasal 85 ayat (4) huruf c). Sedangkan ancaman pidana penjara diatur dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 93, paling singkat 3 bulan dan paling lama 9 tahun.

    Dengan peringatan hari Hak Asasi Hewan, marilah kita perlakukan hewan secara bermartabat. Quotes dari Paul Mc Cartney (personil group band The Beatles): You can judge a man's true character by the way he treats his fellow animals. Anda bisa menilai karakter sesungguhnya seorang pria dengan melihat cara dia memperlakukan hewan.(*)

    Tentang Penulis
    DR. Drs. H. Muhammad Khambali, S.H., M.H.
    Advokat PERADI Daerah Istimewa Yogyakarta,
    Dosen Fak. Hukum Univ. Cokroaminoto Yogyakarta,
    Alumnus PDIH (S3) Fak. Hukum UNISSULA Semarang


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top