• Berita Terkini

    Senin, 23 Oktober 2017

    Gubernur Jateng Pimpin Peringatan Hari Santri di Tegal

    K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL
    TEGAL- Ribuan santri Kota Tegal dari berbagai sekolah, madrasah, pondok pesantren, dan organisasi massa Islam berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Upacara Hari Santri Nasional di lapangan Alun-Alun Tegal, Minggu (22/10). Upacara Hari Santri Nasional ini dipimpin langsung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

    Upacara ini dihadiri Plt Wali Kota Tegal Nursholeh, Dandim 0712/Tegal Letkol Kav Kristiyanto, Danlanal Tegal Letkol Mar SB Manurung, Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy Rhony Thabba, Ketua MUI Kota Tegal KH Abu Khaer An Nur,  Ketua PCNU Kota Tegal dr Abdal Hakim Tohari, Wakil Ketua DPRD Anshori Faqih, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, dan lainnya.

    Dalam ikrarnya yang berisi lima butir, santri menegaskan siap berdiri di depan untuk melawan pihak-pihak yang merongrong Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, serta konstitusi lainnya yang bertentangan dengan semangat proklamasi kemerdekaan dan Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama (NU).

    “Saya sangat terenyuh. Tidak hanya jiwa, namun raga pun diserahkan. Tanpa Resolusi Jihad NU dan pidato Hadratus Syeikh KH Hasyim Asyari yang menggetarkan itu, tidak akan pernah ada peristiwa 10 November di Surabaya yang kelak diperingati sebagai Hari Pahlawan,” kata Ganjar yang mengenakan baju koko dengan jas berwarna krem dibalut sarung bercorak kemerahan.

    Ganjar mengemukakan, kiprah santri teruji dalam mengokohkan pilar-pilar NKRI berdasarkan Pancasila yang bersendikan Bhineka Tunggal Ika. Santri berdiri di garda terdepan membentengi NKRI dari berbagai ancaman. Kenyataan ini, perlu diungkapkan untuk menginsyafkan semua pihak, termasuk kaum santri sendiri, tentang peran mereka yang besar dalam berdiri dan tegaknya NKRI.

    “Momentum Hari Santri perlu ditransformasikan menjadi gerakan penguatan paham kebangsaan yang bersintesis dengan keagamaan,” ujar Ganjar.

    Sementara itu, Ketua PCNU Kota Tegal Abdal Hakim Tohari menyampaikan, Hari Santri ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri tertanggal 15 Oktober 2015 merupakan bukti pengakuan negara atas jasa para ulama dalam perjuangan merebut, mengawal, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan.

    Tanggal 22 Oktober dipilih merujuk pada peristiwa bersejarah. Yakni, dikumandangkannya Resolusi Jihad NU oleh Hadratus Syeikh KH Hasyim Asyari. Di mana, salah satu isi seruan jihad itu antara lain bahwa berperang dan menolak penjajah itu adalah Fardu Ain atau harus dikerjakan oleh orang Islam. (nam/ela)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top