• Berita Terkini

    Jumat, 27 Oktober 2017

    Giyatmo Jadi Saksi Perkara Mantan Direktur PD BPR BKK Kebumen

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Giyatmo menolak ikut bertanggung jawab atas kredit bermasalah yang dipinjamnya dari PD BPR BKK Kebumen pada tahun 2011 silam.

    Menurut Giyatmo, dia tak mengurus sendiri proses pengajuan hingga pencairan kredit karena diurus melalui salah satu pegawai bank. Giyatmo pun sebelumnya mengaku tak mengenal terdakwa.

    Hal itu disampaikan Giyatmo saat dihadirkan sebagai saksi tunggal pada persidangan perkara mantan direktur PD BPR BKK Kebumen, Budi Santoso, terdakwa perkara perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Kamis (25/10/2017).

    Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika tersebut juga dihadiri oleh terdakwa Budi Santoso didampingi penasehat hukumnya pengacara Lilik Pujiharto SH. Sedangkan pihak JPU hadir Purwono SH. Adapun majelis hakim yakni Ketua Sapto Supriyono SH MH dan anggota Firlando SH Hartati Ari SH.

    Dalam persidangan ini, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali proses pencairan kredit bermasalah senilai Rp 13 miliar yang diterima Giyatmo pada tahun 2011 atau saat Budi Santoso masih menjabat Direktur PD BPR BKK Kebumen.

    Kepada majelis hakim dan JPU, Giyatmo mengaku sebelumnya tidak mengenal Budi Santoso. Mengingat, pada proses memenuhi persyaratan dana itu, Giyatmo tak menanganinya sendiri melainkan dilakukan oleh stafnya. "Urusan terkait dengan hutang dilakukan oleh staf saya melalui salah satu pegawai di bank (PD BPR Kebumen)," kata Giyatmo.

    Hanya, diakui Giyatmo, pihaknya mengakui dalam proses pengurusan itu, jumlah agunan sebagai syarat pencairan utangnya kurang dari ketentuan. Namun demikian, dia tak mengetahui alasan pihak bank mengabulkannya permohonan kreditnya itu.

    “Sebenarnya masih banyak sertifikat tanah milik saya. Kalau diperlukan untuk jaminan maka waku itu sebenarnya saya dapat menyediakan lagi sertifikat tanah milik saya,” tuturnya.

    Sekedar mengingatkan, Giyatmo mengajukan pinjaman senilai Rp 13 miliar pada tahun 2011. Dalam prosesnya pengajuan persyaratan hingga pencairan diketahui bermasalah. Selain melebihi jumlah batas maksimal pemberian kredit (BMPK), uang tersebut diajukan menggunakan tiga nama debitur lain. Namun dalam proses pencairannya, masuk ke rekening Giyatmo.

    Giyatmo sendiri telah mengembalikan uang pinjamannya tersebut pada Oktober 2011 atau 6 bulan setelah mengajukan pinjaman. Namun belakangan diketahui, uang pengembalian itu merupakan hasil kejahatan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Giyatmo dengan pelaku lain, Dian Agus warga Pejagoan terhadap Hidayat, warga Banyumas.

    Hingga kemudian di tingkat persidangan di PN Kebumen pada tahun 2015, Giyatmo divonis bersalah dan divonis 3,5 tahun. Selain itu, Majelis Hakim PN Kebumen memerintahkan uang Rp 8,7 miliar yang terbukti milik Hidayat dikembalikan kepada pemilik.

    Kendati sudah terbukti di persidangan, hingga saat ini Giyatmo meyakini, uang pengembalian kepada PD BPR BKK Kebumen itu bukan merupakan hasil kejahatan. Melainkan, uang hasil bisnisnya bersama Dian Agus.  “Saya sama sekali tidak mengetahui jika uang tersebut merupakan hasil kejahatan,” jelasnya.

    Apapun itu, Giyatmo mengaku sudah ikhlas menjalani hukuman sebagaimana yang telah ditentukan. Masuk penjara menjadi pengalaman yang sangat berharga baginya. Kendati demikian Giyatmo menegaskan jika dirinya sama sekali tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Masalah nama bagi saya sudahlah, toh saya sudah menjalani semuanya dengan baik dan ikhlas. Namun dalam kesempatan kali ini saya akan menyampaikan bahwa saya sama sekali tidak melakukan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya, sembari menunjukkan surat pernyataan.

    Terhadap keterangan Giyatmo, terdakwa tidak melakukan sanggahan. Sidang kembali akan dilanjutkan pada pekan mendatang.

    Seperti diberitakan, Mantan Direktur PD BPR BKK Kebumen, Budi Santoso, didakwa melanggar Pasal 49 A  ayat (1) huruf a UU No 7 Tahun 1992  tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998 dan atau  dakwaan kedua Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dia didakwa bertanggung jawab dalam proses pencairan dana Rp 13 miliar kepada debitur Giyatmo, warga Kutosari Kecamatan Kebumen  pada tahun 2011 yang mengakibatkan PD BPR BKK Kebumen mengalami kertugian Rp 8,7 miliar. (mam/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top