• Berita Terkini

    Sabtu, 14 Oktober 2017

    Ganjar Kembali Hadir Di Sidang E-KTP

    fotoImamHuseinjawapos
    JAKARTA – Satu persatu nama-nama besar yang diduga menikmati aliran uang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kembali memberikan keterangan di persidangan. Setelah mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, kemarin (13/10) jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.


    Ganjar sebelumnya juga pernah menjadi saksi di persidangan dalam kasus yang sama pada 30 Maret lalu. Hanya, saat itu, Ganjar dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Sugiharto.


    Nah, kemarin Ganjar diundang sebagai saksi terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga merupakan orang dekat Ketua DPR Setya Novanto yang mengkoordinir praktik bagi-bagi uang untuk anggota dewan. Uang itu ditengarai untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di Komisi II DPR pada 2010. Ganjar waktu itu menjabat sebagai wakil ketua komisi II.


    Ganjar mengaku tidak kapok kembali diminta jaksa KPK untuk memberi keterangan sebagai saksi sidang e-KTP. Menurut politikus PDIP tersebut, sudah seharusnya warga negara menghormati proses hukum. Termasuk, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. ”Masak warga negara dipanggil (sebagai saksi sidang, Red) nggak datang,” ungkap Ganjar di sela skorsing sidang.


    Keterangan Ganjar sebagian besar nyaris sama dengan yang pernah disampaikan sebelumnya. Dia diminta bersaksi perihal proses penganggaran proyek e-KTP di Komisi II. Ganjar mengatakan, pertanyaan-pertanyaan hakim dan jaksa KPK belum ada yang baru. ”Jadi saya mengulang saja (seperti di sidang sebelumnya, Red). Sudah saya buka semua kan,” tuturnya.


    Ganjar memang disebut-sebut oleh jaksa KPK menerima uang USD 520 ribu atau Rp 7,2 miliar. Di sidang sebelumnya, Ganjar berulang kali membantah indikasi penerimaan itu. Dia mengaku sama sekali tidak kecipratan distribusi uang yang berhubungan dengan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. ”Saya nggak tahu,” tuturnya.


    Namun, Ganjar tidak menampik bila dirinya pernah ditawari uang oleh Mustoko Weni. Hanya, dia tidak menerimanya. Dia juga tidak tahu menahu apakah uang itu berkaitan dengan ijon proyek e-KTP yang dikoordinir Andi Narogong. ”Cuma ditawarin (Mustoko Weni, Red). Ini jatahmu dek (kata Mustoko). Saya bilang, aku gak usah, peken (ambil saja),” ucapnya.


    Selain menghadirkan Ganjar di persidangan, KPK juga memanggil saksi di penyidikan e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudiharjo. Antara lain, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni dan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Sayang, Irvanto memilih mangkir dari pemeriksaan tersebut.

    ”Penyidik belum dapat informasi soal ketidakhadirannya (Irvanto, Red),” kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. Selain Irvanto, saksi yang tidak hadir lainnya adalah Yu Bang Tjhiu alias Mony, seorang pengusaha.


    Sementara itu, desakan agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Setnov terus mengalir. Salah satunya datang dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Mereka berorasi di depan gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin. Mereka membawa properti, seperti poster bertuliskan kalimat satir terhadap Setnov.


    Beberapa mahasiswa juga membawa gayung yang merepresentasikan alat sederhana untuk “menciduk” Setnov. Para mahasiswa meyakini Setnov terlibat dalam korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Karena itu, mereka mendesak lembaga antikorupsi harus kembali menyeret Setnov sebagai tersangka. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top