• Berita Terkini

    Rabu, 18 Oktober 2017

    Disita KPK, Rumah Mewah Eks Kakorlantas Dihibahkan ke Pemkot Solo

    DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO
    SOLO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi hibahkan rumah sitaan milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Djoko Susilo kepada pemkot, Selasa (17/10). Namun, pihak keluarga, lebih tepatnya sang anak tidak ikhlas.

    Adalah Poppy Femialya melalui kuasa hukumnya Hawid Guritno meminta kepada seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Hawid, kliennya merupakan pemilik sah atas tanah dan bangunan bergaya Jawa-Eropa tersebut berdasarkan sertifikat hak milik nomor 3142/Sondakan.

    Dia mengungkapkan keberatan dan meminta pelaksanaan hibah yang dilakukan KPK dibatalkan dan atau ditunda hingga proses hukum perdata pada tingkat banding di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada15 September 2017.

    “Klien kami memperoleh tanah dan bangunan tersebut dengan cara yang sah yakni melalui jual beli. Klien kami telah membeli pada 14 Desember 2007, jauh sebelum perkara Djoko Susilo pada tahun 2012,” jelas Hawid kemarin.

    Klaim pihak Poppy tersebut langsung dibantah KPK. Diduga kuat proses jual beli tidak dilakukan. Sebab, sekitar 2007 tersebut, KPK menilai penghasilan Poppy tidak cukup untuk membeli aset senilai lebih dari Rp 40 miliar. Selain itu, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dianggap KPK salah sasaran.

    Sekadar informasi, gugatan terhadap upaya KPK menyita aset Djoko Susilo juga pernah dilakukan oleh istri Djoko, Dipta Anindita, dan Poppy Femialya, serta keluarga lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Sidang perdana digelar 20 April 2016.

    Objek gugatan Dipta terkait tiga aset tanah dan bangunan yang telah disita KPK. Yakni tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan No.70 RT 001/RW 005 Sondakan, Laweyan seluas 3.077 meter persegi.

    Selanjutnya di Jalan Sam Ratulangi No. 16 RT 001/RW 007 Manahan, Banjarsari, seluas 877 meter persegi, dan di Jalan Lampo Batang Tengah No. 20, Mojosongo, Jebres, seluas 179 meter persegi.

    Ketiga aset tanah dan bangunan tersebut sedang dalam proses lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun, sebulan kemudian, tepatnya 18 Mei 2016, Dip¬ta mencabut gugatannya. Alasan pencabutan gugatan, Hawit enggan menjelaskan secara rinci. Alasannya, sebagai kuasa hukum dia hanya sekadar menjalankan permintaan kliennya. Pencabutan gugatan juga dilakukan Poppy Fem¬ialya.

    Sementara itu, hibah tanah dan bangunan rumah Djoko di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 40, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan dilakukan langsung Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo.

    Pemberian hibah didasarkan atas Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor S234.MK.6/2017 tanggal 15 September 2017.
    “Objek menjadi barang rampasan karena putusan (hukum, Red) sudah inkracht. Berdasarkan Putusan MA Nomor 537/Pidsus/2014 tanggal 4 Juni 2014. Karena barang milik negara, kalau mau hibah harus atas persetujuan presiden dan menteri keuangan,” jelas Agus.

    Aset senilai Rp 49 miliar yang dihibahkan, lanjut Agus, merupakan rampasan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2010 hingga 2012. Temuan itu merupakan hasil pengembangan kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan terpidana Djoko Susilo.

    Total kerugian akibat kasus itu diperkirakan Rp 32 miliar. KPK berhasil menyita aset Djoko senilai Rp 600 miliar. “Sedangkan ini (rumah yang dihibahkan) nilainya Rp 49 miliar dari kasus TPPU. Jadi Rp 49 miliar dari Rp 600 miliar,” jelasnya.

    Rumah megah tersebut berdiri di lahan seluas 3.077 meter persegi. Terdiri dari tiga bagian, yaitu rumah utama, dan dua rumah di sisi kanan dan kirinya. Seluruhnya masih terawat tanpa ada cacat. Di ruang utama terdapat dua kamar dengan kamar mandi di masing-masing kamar.

    Di ruang tengah berjajar rapi kursi kuno memanjang. Setiap sisi dinding terdapat lemari berisi koleksi perabot mewah. Ada juga dua guci setinggi lebih dari satu meter. Sedangkan di rumah sisi kanan terdapat dua kamar tidur dan tiga kamar tidur di rumah sisi kiri.

    “Yang dirampas hanya tanah dan bangunan. Barang-barang lainnya seperti dipan, lemari, meja, dan kursi tidak termasuk,” kata Agus.

    Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menegaskan, pemkot tidak akan berani menerima hibah rumah tersebut jika status hukumnya belum klir. Untuk itu, dia tetap akan melanjutkan program menjadikan rumah tersebut sebagai Museum Batik. “Ini untuk kegiatan batik. Batik kan juga milik nasional, sehingga ini untuk kepentingan nasional,” ujarnya.

    Di sisi lain, pemkot segera berkoordinasi dengan pakar museum dan perajin batik guna memaksimalkan Museum Batik yang memanfaatkan rumah sitaan Djoko Susilo. "Tersirat Pak Wali menginginkan 2018 sudah bisa dibenahi dan digunakan sebagai museum," jelas Kepala Dinas Kebudayaan Kinkin Sultanul Hakim.

    Pertemuan dengan para pakar tersebut guna membahas konsep Museum Batik. "Gambarannya batik-batik master piece akan kita pamerkan di sana. Juga proses pembuatan batik hingga pengolahan limbah batik yang sesuai standar lingkungan,” imbuhnya.

    Pihaknya optimis, kehadiran Museum Batik memberi dampak positif bagi industri batik maupun pariwisata di Kota Bengawan.

    Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, ada sekitar 254 pengusaha batik yang tersebar di lima kecamatan. Rinciannya, 200 pengusaha di Kecamatan Laweyan, empat di Kecamatan Serengan, 47 di Kecamatan Pasar Kliwon, dan tiga di Kecamatan Jebres.

    Lurah Laweyan Yuyuk Yuniman mengaku siap mempromosikan Museum Batik. Museum tersebut cocok berada di Laweyan mengingat lokasi tersebut punya sejarah perkembangan batik nusantara.

    “Antusiasme perajin batik di sini (Laweyan, Red) sangat tinggi untuk membantu. Mereka sepakat menyediakan canting, alat peraga untuk promosi,” terang dia. (irw/ves/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top