• Berita Terkini

    Jumat, 20 Oktober 2017

    Dendam Kesumat, Pria di Temanggung ini Curi Sarang Lebah

    setyo wuwuh/temanggunf ekspres
    TEMANGGUNG - Melampiaskan Dendam, menjadi alasan Agus Prasetyo (25), warga Dusun Sobahan, Desa Medari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung mencuri kotak sarang lebah di Dusun Gelaran, Desa Batursari, Kecamatan Candiroto.

    Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, tersangka nekad melakukan pencurian sepuluh sarang lebah, karena melampiaskan dendam. Beberapa waktu sebelumnya, kotak sarang lebah milik tersangka juga raib digondol pencuri.

    "Motifnya balas dendam, tersangka melihat kotak sarang lebah berwarna biru adalah miliknya. Jadi tersangka nekad membawa kotak sarang lebah yang berada di perkebunan kopi," terang Henny kemarin.

    Ia mengatakan, dengan menyewa sebuah mobil bak terbuka, tersangka mencuri sepuluh kotak sarang lebah. Aksi pencurian tersangka dilakukan pada dini hari, saat warga desa Batursari Candiroto yang sebagian besar berprofesi sebagai petani kopi sedang terlelap.

    "Sebelumnya tersangka telah memperlajari daerah itu, setelah diyakininya kemudian tersangka langsung melancarkan aksi pencurian Kotak sarang lebah milik Masdar (62), warga Desa Gringsing, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang," tetang Henny.

    "Tersangka ini juga merupakan peternak lebah madu sehingga tahu bagaimana cara menanganinya. Dia mencuri dengan menyewa mobil bak terbuka lalu 10 kotak rumah lebah madu itu dipindahkan di sebuah perkebunan kopi di Desa Batursari, Kecamatan Candiroto,"ujarnya kemarin.

    Kanitreskrim Polsek Candiroto Aiptu Ismanto menuturkan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan kehilangan sepuluh kotak sarang lebah madu bercat warna biru di wilayah Candiroto.

    Dari laporan tersebut lanjut Ismanto, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat untuk kotak sarang lebah.

    "Tak berselang lama ada warga memberikan informasi ada orang menaruh sepuluh kotak sarang lebah di sebuah kebun kopi. Kami melakukan pengintaian beberapa hari baik siang maupun malam, dan melakukan pengamatan sebab kotak-kotak itu berwarna merah bukan biru seperti milik korban yang hilang. Nah, saat kita menyanggong ada seseorang sedang mengamati kotak-kotak sarang lebah itu maka kita amankan dia. Ternyata benar setelah kita interogasi dia pencurinya dan untuk menghilangkan jejak kotak warna biru dicat warna merah," katanya.

    Dari kasus ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa 10 kotak sarang lebah berwarna merah. Tersangka Zani dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

    Tersangka Zani mengakui semua perbuatannya, dirinya nekad mencuri sepuluh kotak sarang lebah di wilayah Gringsing, Kabupaten Batang. Sebab pada tahun 2015 lalu kotak sarang lebah miliknya sejumlah 30 kotak juga hilang digondol pencuri.

    "Saat saya gembalAkan diwilayah Gringsing, tiga puluh kotak sarang lebah milik saya juga hilang, tapi saat itu saya memang tidak melaporkan ke polisi," ujarnya.

    Awalnya kata Zani, dirinya tidak berniat mencuri, namun saat melihat ada kotak sarang dan tanya sama warga katanya milik orang Gringsing maka niatan untuk mengambil timbul secara tiba-tiba.

    "Kebetulan kotaknya juga warna biru mirip punya saya yang digondol maling Gringsing. Saya jengkel karena itu penghidupan bagi keluarga dan karena pencurian itu menimbulkan kerugian Rp 10 juta," akunya mrnyesal.(Set).

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top