• Berita Terkini

    Jumat, 20 Oktober 2017

    Budi Santoso Sebut Jajaran Direksi Terlibat Dalam Pencairan Bermasalah Uang PD BPR Kebumen

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Sidang lanjutan perkara mantan Direktur PD BPR BKK Kebumen, Budi Santoso, yang digelar,  di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Kamis (19/10/2017), mengungkap adanya ketidakberesan dalam proses pencairan uang senilai Rp 13 miliar kepada debitur Giyatmo yang terjadi pada tahun 2011 silam.

    Atas kejadian tersebut, Budi Santoso yang juga mantan Direktur PD BPR BKK Kebumen menyangkal dirinya menjadi satu-satunya orang yang bertanggung jawab atas kredit bermasalah tersebut.

    Menurut Budi Santoso, persetujuan pencairan uang senilai Rp 13 miliar kepada satu debitur Giyatmo, dilakukan atas persetujuan bersama oleh jajaran direksi, termasuk dewan pengawas. "Untuk hutang yang dengan nominal lebih dari Rp 200 juta harus diketahui oleh dewan pengawas.  Semua itu sudah sistemik, baik KPO maupun Direksi, jika semua setuju maka hutang dapat dicairkan,” katanya.

    Pernyataan Budi Santoso itu keluar untuk menanggapi kesaksian mantan bawahannya, Sutrisno, yang dihadirkan pada persidangan kemarin. Kepada Majelis Hakim, Sutrisno mengakui, proses pencairan dana kepada Giyatmo memang menyalahi aturan. Baik dari persyaratan agunan yang kurang dari nilai pinjaman. Hingga pencairan dana yang melebihi dari yang seharusnya memiliki batas maksimal Rp 3,2 miliar namun dikabulkan Rp 13 miliar.

    Dalam proses itu, Sutrisno mengaku hanya mengikuti hingga proses survei kelayakan. Bahwa permohonan pencairan tak memenuhi syarat pun sudah dia laporkan kepada terdakwa. Selebihnya, Sutrisno mengaku banyak lupa terkait detail perkara tersebut. Diapun mengaku tidak tahu proses pencairan uang senilai Rp 13 miliar kepada Giyatmo karena pada saat itu berada di Semarang. "Namun demikian hutang diatas Rp 50 juta, menjadi kewenangan Direktur Utama (yang kala itu dijabat oleh Budi Santoso)," katanya.

    Selain Sutrisno, persidangan yang berlangsung dari pukul 10.10. WIB hingga pukul 12.40 WIB kemarin juga mendengarkan kesaksian Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporawisata) Kabupaten Kebumen, Azam Fathoni. Kesaksian Azam Fathoni diperlukan, karena pada saat pencairan kredit, Azam menjabat sebagai Dewan Pengawasan PD BPR BKK Kebumen.

    Berbeda dengan Sutrisno, Majelis Hakim tak terlalu banyak memberikan pertanyaan kepada Azam. Bila Sutrisno dimintai keterangan mulai dari pukul 10.10 WIB Hingga 12.00 WIB, Azam Fatoni hanya sekitar 30 menit, yakni pukul 12.10 WIB hingga 12.40 WIB

    Kepada Majelis hakim, Azam mengaku mengetahui proses pencairan pinjaman senilai Rp 13 miliar kepada Giyatmo. Namun dalam hal ini, menurut Azam Fathoni, Dewan Pengawas hanya mengetahui dan tidak memberikan persetujuan atau tidak.

    Saat mengetahui jumlah agunan tidak mencukupi dengan permintaan hutang yang diajukan, Azam mengaku sempat meminta agar jumlahnya dikurangi. Kendati demikian yang menjadi dasar hutang bukan hanya jaminan semata, melainkan juga kepercayaan.

    Sebelumnya, menurut Azam, Giyatmo pernah menjadi debitur dan semuanya berjalan lancar. Selain itu, Giyatmo juga dikenal baik dan dipastikan sanggup membayar.  “Atas dasar itulah pihak PD BPR BKK Kebumen menyetujui hutang tersebut. Dan pengawas dapat mengetahui sebelum atau sesudah uang dicairkan,” ucap Azam.

    Sidang kemudian ditunda dan akan digelar kembali pekan depan.

    Seperti diberitakan, Budi Santoso yang juga Mantan Direktur PD BPR BKK Kebumen, didakwa melanggar Pasal 49 A  ayat (1) huruf a UU No 7 Tahun 1992  tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998 dan atau  dakwaan kedua Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dia didakwa bertanggung jawab dalam proses pencairan dana Rp 13 miliar kepada debitur Giyatmo, warga Kutosari Kecamatan Kebumen  pada tahun 2011 atau saat Budi Santoso menjabat Direktur Utama.

    Pencairan dana ini diketahui bermasalah. Baik dalam proses verifikasi maupun pada proses pencairan. Antara lain, melebihi batas plafon pinjaman, jumlah agunan yang tidak memenuhi syarat hingga pencairan yang awalnya diajukan untuk empat orang namun ternyata masuk ke rekening Giyatmo. Sudah begitu, pengurusan dokumen pinjaman dilakukan setelah uang dicairkan.

    Dalam perkara ini, Giyatmo sudah mengembalikan pinjaman tersebut. Namun, uang pengembalian ini diperoleh Giyatmo dari hasil tindak penipuan terhadap warga Banyumas Hidayat yang dilakukan bersama pelaku lain, Dian Agus Risqianto warga Pejagoan. Hingga kemudian di tingkat persidangan, uang senilai Rp 8,7 miliar yang sudah berada di rekening PD BPR BKK Kebumen disita dan dikembalikan kepada Hidayat. Akibatnya, PD BPR BKK Kebumen sebagai perusahaan daerah, dirugikan Rp 8,7 miliar.(mam)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top