• Berita Terkini

    Kamis, 26 Oktober 2017

    Beri Penyuluhan Hukum, Jaksa di Kebumen Blusukan ke Sekolah

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen memberikan penyuluhan hukum kepada anak-anak sekolah. Kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan di SMK Negeri 1 Kebumen, Rabu (25/10/2017). Program penyuluhan merupakan bagian dari implementasi Nawa Cita yakni cita-cita ke delapan terkait revolusi karakter bangsa.

    Penyuluhan hukum dengan Jaksa blusukan ke sekolah ini disebut Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program yang mengusung tema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” itu, dilaksanakan mendesak mengingat generasi muda saat ini akan menghadapi tantangan yang lebih besar di masa nanti. Dalam hal ini Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran strategis untuk mendukung dan memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita ke delapan tersebut.

    “Wujud nyata dari peran dan tanggungjawab Kejaksaan RI terhadap masa depan bangsa antara lain dilaksanakan melalui Penerangan dan Penyuluhan Hukum dengan Program Jaksa Masuk Sekolah. Tim JMS dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015,” tutur Kasi Intel Kejari Kebumen Adenalloh Harto SE SH.

    Dijelaskannya, maksud dan tujuan dari JMS yakni penerangan dan hukum yang dilaksanakan dengan sasaran khusus. Kegiatan ini ditujukan kepada generasi muda usia sekolah sejak tingkat pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Dengan demikian maka kesadaran hukum pada generasi muda akan meningkat. “Adanya pemahaman akan meningkatkan kesadaran untuk melaksanakan hak, kewajiban, dan tanggungjawab sebagai warga negara,” paparnya.

    Selain itu lanjut Adenalloh pelaksanaan JMS juga bagian dari tugas preventif Kejaksaan dan bentuk pelayanan terhadap masyarakat khususnya pelajar, mahasiswa di setiap jenjang pendidikan di bidang hukum.

    “Ini juga dilaksanakan dalam rangka tegaknya supremasi hukum demi terwujudnya perilaku anggota masyarakat Indonesia yang sadar dan taat hukum,” jelasnya, sembari menambahkan program JMS juga dilaksanakan melalui program Pembina Upacara di sekolah setiap Hari Senin.

    Terpisah, Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH menjelaskan, di samping fungsi penegakan hukum, Kejari juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan. Hal itu dilaksanakan dengan melakukan penerangan hukum kepada masyarakat termasuk pelajar.

    “Ini juga merupakan bentuk antisipasi terhadap aksi kejahatan yang dilakukan kepada anak dan jatuhnya korban anak. Apalagi di Kebumen, kasus kekerasan terhadap anak jumlahnya tidak sedikit. “Kami berharap dapat bersinergi dengan pemerintah daerah Kebumen (Disdik) untuk melakukan pencegahan dini," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top