• Berita Terkini

    Senin, 23 Oktober 2017

    Bawa Kabur Motor, Remaja di Klirong Dibekuk Polisi

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Jajaran Polsek Klirong berhasil menangkap Khamizul Fuad (27) warga RT 2 RW 2 Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong. Pria lulusan SLTP tersebut diamankan lantara melarikan sepeda motor milik Subandi (49) yang juga warga Tambakprogaten, beberapa waktu lalu.

    Kisah petualangan Khamizul Fuad hingga berurusan dengan pihak berwajib berawal Minggu tanggal 20 Agustus 2017 lalu. Saat itu sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku bersama dengan Nasihudin mendatangi rumah korban untuk meminjam Sepeda motor Yamaha Xeon dengan nomor polisi AA-6104-W. Pelaku beralasan akan merental/menyewa dan menjanjikan akan membayar ongkos setiap harinya sebesar Rp 35 ribu. “Perjanjian sewa dilaksanakan selama 10 hari,” tutur Kapolsek Klirong AKP Diyono.

    Setelah perjanjian disepakati, lanjut AKP Diyono, Subandi pun menyerahkan sepeda motornya. Namun setelah  waktu berlalu pelaku ternyata tidak pernah menyerahkan uang sewa ataupun mengembalikan sepeda motornya. Bahkan Subandi mendapatkan informasi jika sepeda motor miliknya kini telah berpindah tangan kepada orang lain. “Itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin Subandi selaku pemilik sepeda motor tersebut,” tegasnya.

    Atas tindakan tersebut, Subandi pun melaporkan kejadian itu kepada Polsek Klirong pada 9 Oktober lalu, sekitar pukul 14.30  WIB. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Selang sehari tepatnya 10 Oktober sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Klirong mendapat informasi bahwa  terlapor berada di sebuah Hotel Mulya Indah Desa Tambakmulyo Kecamatan Puring. “Dari informasi tersebut maka Polsek Klirong segera melaksanakan penangkapan kepada tersangka lengkap dengan barang buktinya,” katanya.

    Dari  penangkapan itu, Jajaran Polsek Klirong berhasil mengamankan tiga unit motor. Adapun sepeda motor yang berhasil diamankan yakni 1 Unit Sepeda motor Yamaha Xeon Warna Merah Putih Tahun 2012, dengan nomor polisi AA-6104-W dan nomor rangka MH344DOO34CK347603, lengkap dengan STNK nya.  1 Unit sepeda motor Merk Honda Scopy dengan nomor polisi B-6568-BTK dan 1Unit Sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi B-6159-KMP  lengkap dengan STNK dan BPKB

    Akibat perbuatannya, kini pelaku harus menanggung akibat perbuatannya di hadapan hukum. “Pelaku kini di tangan di Polsek Klirong dan diancam Pasal 78 Subs 372 KUH Pidana,” ucap Diyono. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top