• Berita Terkini

    Kamis, 07 September 2017

    Waspada Skenario Jelang Pra Peradilan Setnov

    JAKARTA- Aroma adanya skenario tertentu dalam praperadilan Ketua DPR Setya Novanto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyeruak. Itu seiring momentum pengajuan permohonan gugatan yang bersamaan dengan memanasnya hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR.


    Koordinator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mengatakan adalah hak Setnov untuk mengajukan gugatan praperadilan. Namun, jika dilihat dari momentum yang dipilih saat ini, Doli mengingatkan potensi adanya aroma skenario.


    "Seperti ada konspirasi politik dan ekonomi yang berupaya mempengaruhi proses hukum untuk menyelamatkan Setnov dan menghancurkan KPK," kata Doli mengingatkan.

    Pria yang getol menyerukan penyelamatan Partai Golkar ini menyatakan indikasi konspirasi itu dipengaruhi beberapa hal. Pertama, bahwa praperadilan ini diajukan cukup lama, hampir dua bulan, dari ketika Setnov ditetapkan sebagai tersangka 17 Juli lalu.


    Kedua, dari rentang waktu yang lama itu, banyak sekali peristiwa yang bisa mengindikasikan adanya konspirasi.  "Diawali dengan pembentukan Pansus Hak Angket terhadap KPK, yang sampai saat ini apa yang dilakukan Pansus ini adalah upaya pengaburan kasus megaskandal korupsi e-KTP," kata Doli.


    Doli menilai, publik jangan sampai lupa bahwa hingga saat ini Setnov masih Ketua DPR yang tentu dapat menggunakan pengaruhnya di DPR. Termasuk yang terkait dengan kepentingan Mahkamah Agung (MA) dan hakim di DPR. Pembahasan RUU Jabatan Hakim dan RUU MA yang bisa saja secara spesifik inheren dengan kepentingan Ketua MA yang masa jabatannya bisa terganggu.


    "Pertemuan Setnov dengan Ketua MA dalam sebuah uji disertasi di Surabaya juga bisa menjadi indikasi," ujar Doli. Rentetan itu ditambah dengan "diobok-oboknya" KPK dari dalam. Yakni melalui pembelahan di tingkat pejabat level Direktur dan di level penyidik.

    Keterangan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terhadap pimpinan KPK yang kemudian "berjabat tangan" dengan Pansus Hak Angket diikuti pula dengan pernyataan mendiskreditkan KPK, institusinya sendiri.


    "Maka wajar sajalah bila kemudian ada pihak, apakah itu anggota DPR, pejabat negara, pimpinan parpol, bahkan menteri yang pro atau beririsan kepentingan dengan Setnov yakin bahwa Setnov akan menang di praperadilan," terangnya.


    Doli menambahkan, semuanya kembali kepada para penegak hukum di pengadilan. MA, khususnya hakim yang ditunjuk untuk mengadili, apakah bisa kalah dengan mudah menghadapi dugaan konspirasi itu.


    "Kami berharap peran penting Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pra peradilan, agar bebas dari kepentingan apapun selain benar-benar penegakan hukum dan keadilan," tandasnya.


    Kemarin PN Jaksel sudah menentukan jadwal sidang praperadilan Setnov. Sidang pertama akan digelar pada Selasa (12/9) pekan depan pukul 9.00 WIB. "Sidang akan digelar minggu depan," kata Humas PN Jaksel I Made Sutrisna ketika ditanyai soal jadwal tersebut.


    Dorongan agar sidang praperadilan Setnov terbuka mendapat respon dari Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Dia meminta KY proaktif.  "Bahkan progresif untuk memonitor jalannya proses (sidang praperadilan Setnov) baik di dalam maupun di luar pengadilan," pintanya.


    Menurut Julius, itu perlu dilakukan lantaran kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setnov menjadi tersangka sarat distraksi dan kejanggalan dari berbagai aspek. "Yang sengaja dilakukan untuk menghentikan proses oleh KPK," jelas dia.


    Dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus tersebut, sambung dia, membuat banyak pihak mencoba menghambat KPK. Untuk itu, peran KY dalam sidang praperadilan Setnov sangat penting. "Jika terjadi kejanggalan tapi KY tidak monitor dan memeriksa, maka KY telah lalai," tegasnya.


    Apalagi, sempat berhembus kabar pertemuan antara Ketua MA M. Hatta Ali dengan Setnov. Meski sudah dibantah, namun tetap harus menjadi atensi KY. "Perlu didalami pertemuan-pertemuan dari pihak yang sedang atau akan berperkara dengan pihak MA," jelasnya. PN Jaksel merupakan salah satu lembaga peradilan yang berada di bawah naungan MA. Karena itu, KY yang juga bertugas menjaga marwah MA tidak boleh lengah mengawasi sidang praperadilan Setnov.


    Hakim Madya Utama Cepi Iskandar yang ditunjuk sebagai hakim dalam sidang praperadilan Setnov pun patut jadi perhatian. Julius mengaku, belum ada informasi spesifik yang dia terima mengenai hakim kelahiran Jakarta itu.


    Namun, ketika dikonfirmasi Juru Bicara (Jubir) KY Farid Wajdi menyampaikan bahwa Cepi pernah dilaporkan ke KY. "Setelah melalui proses pemeriksaan awal, KY berkesimpulan bahwa kasus (Cepi) tersebut merupakan ranah teknis yudisial," terangnya. Alhasil, KY tidak dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

    Farid juga tidak bisa mengungkap secara terperinci perkara yang membuat Cepi dilaporkan. Termasuk di antaranya soal posisi dan jabatan Cepi ketika laporan tersebut diterima KY. "Secara detail saya nggak ikuti," ungkap Farid.


    Tapi, itu tidak lantas menggoyahkan komitmen KY. Sejak Setnov ditetapkan sebagai tersangka pada medio Juli, mereka sudah mengambil ancang-ancang apabila politisi Partai Golkar itu mengajukan praperadilan. Dia memastikan KY bakal mengawal sidang tersebut.


    Dalam sidang itu, KY fokus pada etika hakim dalam mengelola perkara. "Baik perilaku on bench conduct (perilaku di dalam sidang) maupun off bench conduct (perilaku di luar sidang)," jelas Farid.


    Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa secara garis besar pengawalan sidang praperadilan Setnov dilaksanakan melalui dua metode. Yakni pemantauan tertutup dan pemantauan terbuka. "Kami memastikan tugas KY mengawal proses sidang itu dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peran yang diberikan oleh negara," tambahnya.

    Namun demikian, KY juga berharap agar publik turut berkontribusi mengawal dan memonitor persidangan tersebut. Tentu saja dengan tetap menjaga supaya proses penanganan perkara itu berjalan dengan baik. Tanpa tekanan maupun intervensi dari mana pun. Soal kabar pertemuan Hatta Ali dengan Setnov, masih kata Farid, sampai saat ini KY masih memprosesnya.


    "Aduannya masih diverifikasi oleh tim," ungkap dia. Proses tersebut lazim dilakukan sebagaimana dilakukan kepada setiap laporan yang masuk ke KY.

    Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah tidak mengelak bahwa sidang praperadilan Setnov bakal menyedot atensi publik. Selain nama Setnov, kasus e-KTP yang ditangani KPK juga turut menjadi perhatian. Tapi, MA tidak bisa masuk terlalu jauh.

    "Kami monitor saja (sidang praperadilan Setnov)," jelas Abdullah. "Tetapi, MA tidak boleh mempengaruhi kemandirian hakim," tegasnya. Untuk, itu MA tidak bisa masuk terlalu dalam.


    Sementara itu, KPK menegaskan kesiapannya dalam menghadapi sidang praperadilan Setnov. Lembaga antikorupsi itu percaya pada hakim yang ditunjuk pihak pengadilan akan bersikap independen dan imparsial. "KPK sebagai lembaga penegak hukum tentu memulai itu dengan iktikad baik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (bay/syn/tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top