• Berita Terkini

    Selasa, 19 September 2017

    Tukang Bobol Kos-kosan, Warga Bandung Ditangkap Polres Purworejo

    Fotoeko sutopo/PURWOREJOEKSPRES
    PURWOREJO - Seorang spesialis pembobol rumah kos-kosan berinisial SH (49), diringkus oleh satuan Reskrim Polres Purworejo. SH yang diketahui merupakan warga Kelurahan Rancamayar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, sedikitnya telah melakukan empat aksi pencurian di wilayah Kabupaten Purworejo.

    Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi SH, menerangkan bahwa pengungkapan pelaku serentetan pencurian rumah kosong tersebut berawal dari laporan peristiwa pencurian 3 unit HP milik Adelia Erisa Putri (15) warga Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing di sebuah rumah kos di jalan Kliwonan, Purworejo. Setelah melakukan penelusuran selama beberapa waktu, anggota kepolisian kemudian mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada SH sebagai pelaku pencurian. Tak berapa lama kemudian, polisi kembali mendapatkan informasi mengenai keberadaan SH yang berdomisili di Desa Grabag, Kecamatan Grabag.


    "Pelaku kemudian berhasil kami amankan tanpa perlawanan beberapa hari lalu," terangnya, Senin (18/9).

    Diungkapkan, setelah dilakukan pengembangan, ternyata SH sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali. Pelaku sempat membobol sebuah rumah kos yang berada di Kampung Pandekluweh, Kelurahan Purworejo. Kemudian sebuah rumah di Kampung Ngupasan, Kelurahan Pengenjurutengah dan sebuah rumah kos di Kelurahan Pengen Jurutengah Kecamatan Purworejo. Adapun modus pencurian yang dilakukan SH adalah dengan berpura-pura sebagai pedagang stiker keliling.

    "Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengetuk pintu kos selanjutnya apabila rumah kos kosong kemudian pelaku melakukan aksinya dengan merusak pintu dan mencongkel gembok," ungkapnya.

    Sementara jika di dalam rumah kos ada penghuninya, pelaku berpura-pura menawarkan striker BNN untuk ditempelkan pada jendela atau pintu kamar kos. Dari tangan pelaku diamakan barang bukti berupa 2 HP dengan merek Nokia X2 dan Advan Vandroid, obeng, stiker, dan 4 buah laptop beserta charger. "Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.  Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (top)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top