• Berita Terkini

    Rabu, 20 September 2017

    Terungkap Ada Tarik Upeti Jual Beli Los di Pasar Klewer

    SOLO – Paguyuban pedagang pelataran Pasar Klewer (P4K) bukan hanya diuji dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli), tapi juga indikasi jual beli dan sewa los. Bukannya dilaporkan ke pemkot, oknum pengurus paguyuban malah meminta upeti atas kasus tersebut.

    Sumber Jawa Pos Radar Solo yang juga pedagang pelataran menuturkan, karut-marut di tubuh paguyuban terjadi saat terbitnya surat edaran dari P4K yang ditandatangani Ketua P4K Hadi Suwarno pasca-peresmian gedung baru Pasar Klewer.

    Pada surat edaran tersebut tertera informasi bahwa per Agustus 2017 pedagang pelataran akan ditarik uang iuran sebesar Rp 3.000 per pekan. "Sebenarnya pedagang nggak masalah asal hitungannya (penggunaan, Red) jelas," ujar sumber itu.

    Penarikan iuran bukan kali pertama dilakukan P4K. Termasuk ketika dua tahun berdagang di pasar darurat Klewer Alun-Alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta senilai Rp 1.000 per hari. "Mulai itu tidak ada laporannya. Tapi ya pedagang masih diam saja," jelasnya.

    Ditambahkan sumber yang sudah puluhan tahun berdagang sandang itu, menjelang peresmian Pasar Klewer, pedagang pelataran juga ditarik membayar uang seragam, serta alat bantu display dagangan berupa rangka yang terbuat dari alumunium. "Kalau seingat saya itu sekitar Rp 900 ribu untuk bayar jagrak," ungkap dia.

    Pedagang pelataran lainnya mengeluhkan janji paguyuban mengundi pembagian los di sisi barat yang tak terbukti. Paada hari H, pedagang langsung mendapatkan nomor los yang akan ditempati tanpa pengundian.

    Kondisi tersebut memicu kecurigaan bahwa ada indikasi jual beli dan sewa los pedagang pelataran. Apalagi banyak wajah asing yang tak dikenali pedagang lebih lawas. "Ya tak menutup mata adanya jual beli atau sewa sejak di pasar darurat. Jadi setelah kebagian tempat di sisi barat pun banyak ditempati orang-orang baru," ujar sumber tersebut.

    Lebih lanjut diterangkannya, praktik terlarang jual beli dan sewa los pedagang pelataran itu sebenarnya telah diketahui pihak paguyuban. Namun, tidak dilaporkan ke pemkot.

    "Ada kasus pedagang ketahuan menyewakan los oleh (pengurus, Red) paguyuban. Saat dicari tahu, katanya diteruskan saudaranya. Tapi, setelah diselidiki, ternyata benar los itu disewakan. Pengurus malah bermain di sini dengan meminta sejumlah upeti," bebernya.

    Menanggapi potensi praktik ilegal tersebut, Humas P4K Fatimah enggan berkomentar. "Saya belum bisa komen soal itu," ujarnya singkat.

    Jawa Pos Radar Solo kemudian menghubungi Ketua P4K Hadi Suwarno namun sayangnya tak direspons. Berkali-kali nomor telepon selulernya dihubungi selalu
    Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Surakarta, Subagyo menegaskan, jika memang pedagang pelataran memiliki bukti konkret tentang jual beli dan sewa los segera melapor ke pemkot sehingga cepat dilakukan penindakan bukan sekadar kasak-kusuk.

    Jual beli dan sewa los secara individu maupun berjamaah, bisa ditindak tegas melalui teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan surat hak penempatan. "Kalau benar, itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar dan Perlindungan Pasar Tradisional. Nanti bisa kita cabut Surat Hak Penempatannya," beber Subagyo.

    Sedangkan terkait dugaan pungli, disdag tak berwenang mengintervensi ke dalam internal paguyuban pedagang pelataran. Sebab, paguyuban tersebut independen dan memiliki aturan keorganisasian yang tertera dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). "Itu (dugaan pungli, Red) urusan antara paguyuban dan pedagang. Ini di luar ranah kami," tandasnya.

    Potensi jual beli dan sewa los pedagang pelataran Pasar Klewer tersebut juga menjadi perhatian tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Polresta Surakarta.

    “Kalau dari laporan sebelumnya, pihak pelapor hanya melaporkan dugaan mark up uang iuran yang ditarik pada anggota. Dari yang awalnya Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 dan tidak jelas pengguannya. Tapi sekarang kita menemukan adanya transaksi jual beli los yang jelas melanggar aturan yang berlaku,” urai Kasi Penindakan Satgas Saber Pungli Surakarta Kompol Agus Puryadi.

    Hasil pemeriksaan sementara, ada oknum yang berdalih hanya membantu menjualkan los milik pedagang lanjut usia dan dalam kondisi sakit, sehingga los tak terpakai.
    “Masih kita lakukan pendalaman. Ada berapa unit los yang dijual oleh terduga. Termasuk harga per los mungkin bisa berbeda. Masih butuh penyelidikan lebih lanjut,” tutur Agus.

    Siapa oknum tersebut? Agus yang juga menjabat kasat reskrim Polresta Suarkarta masih merahasiakannya. Dia hanya menyebutkan bahwa oknum tersebut merupakan pengurus P4K. “Salah satu pengurus (P4K, Red), dan bukan dari ASN (aparatur sipil negara, Red). Segera kita lakukan penangkapan setelah bukti dan keterangan saksi menguatkan dugaan kita,” katanya.

    Lebih lanjut diterangkan Agus, tim saber pungli Polresta Surakarta telah memeriksa belasan saksi. Di antaranya tujuh orang dari pengurus P4K, dua anggota P4K, dan empat pemilik los pelataran. (ves/atn/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top