• Berita Terkini

    Senin, 25 September 2017

    Terlilit Utang, Sales Temanggung ini Gelapkan Uang

    Foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres
    TEMANGGUNG ' Lantaran terlilit hutang, rentenir Ria Novita Anggraeni (24), wargaDusun Kauman, Desa Gondang Wayang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung yang bekerja sebagai sales di dealer Saudara Motor Temanggung, nekad mengelapkan uang hingga belasan juta rupiah milik tempat dirinya bekerja untuk menutup hutang tersebut.

     Namun bukannya hutang yang berkurang, Ria Novita justru harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, setelah kasus pengelapan uang tersebut dilaporkan oleh korban ke Polres setempat.

    'Korban yakni Setyajid (48), warga Desa Wonokerso, Kecamatan Tembarak telah memberikan batas waktu kepada tersangka, namun hingga mundur dari waktu tersebuttersangka belum juga mengembalikan uang tersebut,' kata Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti. Dari pengakuan tersangka lanjut Henny, dirinya saat ini sedang terlilit hutang dengan salah satu rentenir di Temanggung, tersangka belum mampu melunasi hutang-hutang tersebut dan akhirnya nekad mengunakan uang perusahaan untuk mengangsur hutan tersebut.

    'Awalnya korban Setyajid datang ke Saudara Motor dengan maksud hendak membeli sepeda motor Honda Vario CBS 110, yang kemudian ditemui tersangka dan disepakatiharga Rp 17.000.000,' terangnya. Ia mengatakan, korban sekaligus pelapor ini kemudian menyerahkan uang sebesar Rp16.500.000 kepada tersangka sebagai tanda jadi pembelian sepeda motor tersebut.

    Sedangkan kekurangan dari uang tersebut akan saat penyerahan STNK, dengan janji paling lama empat hari sepeda motor akan dikirim ke rumah korban.

    Dikatakan, berdasarkan penyelidikan uang sebesar Rp16.500.000 yang diterima daricalon pembeli sepeda motor itu juga tidak disetorkan ke Saudara Motor, akan tetapi malah dipakai untuk kepentingan pribadi. Karena perusahaan tidak pernah menerima uang tanda jadi dan tidak menerima laporan pembelian maka tidak ada pengiriman barang.

     'Karena dianggap tidak pernah ada transaksi jual beli, maka pihak dealer juga tidak pernah megirim sepeda motor kepada pembeli, sebab uang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan, maka pembeli melaporkan kasus ini. Untuk mengelabuhi korban, ternyata tersangka Ria Novita Anggraeni juga diduga memalsukan stempel Saudara Motor,' katanya. 

    Dari kasus ini polisi mengamankan barangbukti berupa satu kwitansi dengan rincian telah diterima uang sebesar Rp 16.000.000, dari Dian Sukma Dermawan, untuk pembayaran pembelian satu unit Honda Vario CBS 110 hitam, kekurangan Rp500.000, dengan cap dan tanda tangan Honda Saudara Motor Temanggung.

     'Tersangka dijerat Pasal 374 KUH Pidana tentang tindak pidana penggelapan denganancaman hukuman lima tahun penjara,' katanya.sementara itu tersangka Ria mengaku nekad melakukan tindakan tersebut karena untuk menutup hutang kepada rentenir, selama ini dirinya telah mengangsur beberapa kali namun hutang itu tidak kunjung lunas.

    'Awalnya saya hanya berhutang sebanyak Rp12 juta kepada rentenir itu, tapi ternyata bunganya sangat tinggi, saya mengambil hutan kepada rentenir ini melalui rekan saya Yuni,' ungkapnya. Ia mengaku, hutang dari rentenir itu terus beranak pinak, hingga dirinya merasa sangat berat untuk membayar hutang tersebut. Per Rp1 juta bunganya Rp150 ribu, sehingga hutangga terus menumpuk di rentenir tersebut. 'Hutang saya tinggal Rp30 juta, terpaksa berhutang untuk menutup kebutuhan hidupdan kebutuhan pribadi,' katanya.(Set)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top