• Berita Terkini

    Rabu, 06 September 2017

    Setnov Resmi Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dihadapkan dalam situasi sulit. Setelah dihajar Pansus Hak Angket DPR, kini lembaga antirasuah itu harus menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim hukum Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). “Perlawanan” Setnov itu terkait penetapan tersangka dugaan korupsi berjamaah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh KPK.


    Praperadilan itu dimohonkan tim advokasi Setnov pada Senin (4/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Kemarin (5/9) PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal untuk mengadili gugatan tersebut. Yakni, hakim Cepi Iskandar. Berkas praperadilan nomor 97/Pid.Prap/2017/PN JKT.SEL itu saat ini masih diproses untuk menentukan jadwal sidang.


    Humas PN Jaksel I Made Sutrisna mengaku belum tahu secara detail berkas gugatan tersebut. Termasuk siapa koordinator tim advokasi Setnov yang mengajukan permohonan praperadilan. Hanya, dia memastikan bahwa upaya hukum itu terkait dengan penetapan tersangka Setnov oleh KPK. ”Saya belum lihat berkasnya. Jadwal sidangnya juga belum turun,” ujarnya.


    Untuk diketahui, Setnov resmi ditetapkan tersangka pada 17 Juli lalu. Penetapan yang sempat diwarnai “drama” di internal komisi antikorupsi tersebut berkaitan dengan posisi Setnov sebagai ketua Fraksi Partai Golkar saat proyek e-KTP bergulir rentang waktu 2011-2013. Setnov ditengarai berperan aktif dalam proses pembahasan, pengadaan hingga pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.


    Setnov dijerat pasal 3 atau pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam tuntutan jaksa, uang korupsi yang mengalir ke Setnov sebesar Rp 574,2 miliar atau 11 persen dari nilai proyek e-KTP.

    Selain Setnov, KPK menetapkan Irman, Sugiharto dan Andi Narogong sebagai tersangka. Dalam putusan Irman dan Sugiharto yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mereka dinilai merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.


    Juru bicara Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Christina Aryani mengaku baru mendengar informasi bahwa Setnov yang juga Ketum Golkar telah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Christina menegaskan bahwa Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar tidak pernah mengajukan pendaftaran praperadilan seperti yang dikabarkan.

    "Kami baru dengar. Bidang Hukum DPP Partai Golkar tidak pernah ditugaskan atau diberi kuasa untuk mengajukan praperadilan,” kata Christina saat dihubungi Jawa Pos.


    Christina juga tidak bisa memastikan kebenaran informasi pendaftaran praperadilan itu. Namun, jika benar, ada kemungkinan bila Setnov telah menunjuk kuasa hukum diluar DPP Partai Golkar. "Seandainya itu benar, adalah hak bapak Setya Novanto untuk menunjuk kuasa lain di luar kami atau Bidang Hukum," ujarnya.


    Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga menyebut biro hukum lembaganya sampai kemarin belum menerima surat panggilan untuk sidang praperadilan Setnov. Meski demikian, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan itu seiring bukti-bukti kasus e-KTP yang dimiliki saat ini. ”Kami belum terima berkas praperadilan (Setnov),” ujarnya di gedung KPK.

    Febri menjelaskan konstruksi perkara e-KTP sudah kuat. Selain kelengkapan bukti-bukti, KPK juga mengantongi keterangan 108 saksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka Setnov. Saksi itu meliputi kelompok politisi, baik yang aktif di DPR ataupun mantan. Kemudian sejumlah pegawai di lingkungan Kemendagri, advokat, notaris sampai kelompok pengusaha BUMN selaku pemenang tender.


    Bukan hanya itu, KPK juga sudah mengumpulkan fakta-fakta persidangan Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengusaha yang disebut-sebut koordinator korupsi e-KTP itu kini berstatus terdakwa. ”Di sidang, banyak fakta-fakta baru terkait dengan aliran dana. Konstruksinya semakin kuat, jadi kami tidak ragu menghadapi praperadilan,” ungkapnya.


    KPK pun akan menyiapkan argumentasi untuk melawan gugatan itu. Upaya itu untuk menguatkan bila penetapan tersangka Setnov sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum. ”Tentu kami akan ajukan bukti-bukti yang relevan dan sesuai bahwa penyidikan yang dilakukan ini sah. Jadi kami sangat yakin bisa hadapi ini,” papar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut. (tyo/syn/bay)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top