• Berita Terkini

    Sabtu, 16 September 2017

    Sesumbar Jadikan Polisi Pupuk di Facebook, Remaja Karanganyar Diciduk

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Bijaklah saat bermedia sosial (medsos), karena mulut dan jarimu bisa menjadi harimaumu. Ungkapan itu mungkin tepat dialamatkan kepada remaja yang masih berstatus  pelajar asal Kecamatan Karanganyar ini.

    Gara-gara menulis status di media sosial facebok, remaja berinisial Pr (16) warga Jatiluhur Kecamatan Karanganyar Kebumen itu harus berurusan polisi.

    Kejadian berawal saat Pr memposting status di salah satu group Fb di Kebumen pada Minggu (3/9/2017) sekira pukul 13.43 WIB. Saat itu, Pr menuliskan status “Liaran ora ana mundure.. polisie cekel taleni nang wit gedang baen nggo lemon,” yang kira-kira artinya dalam Bahasa Indonesia,  “Balapan liar tidak ada mundurnya, polisinya diikat di pohon pisang aja untuk dijadikan pupuk.

    Status ini diduga karena Pr kesal terjaring razia polisi saat bersama teman-temannya asyik melakukan balapan liar.

    Status yang bernada pelecehan kepada polisi lantas ditindaklanjuti Aparat Polres Kebumen dengan mengamankan Pr pada  Rabu (13/9/2017). Dia diciduk polisi dari sekolahnya. Tentunya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak sekolah.

    Pr lalu dibawa ke mapolsek Karanganyar. Selain Pr, polisi juga mengundang ibu kandungnya. Kepada polisi, Pr mengaku mengakui perbuatannya serta berjanji tak akan mengulangi perbuatannya dengan selembar surat pernyataan disertai permintaan maaf kepada polisi.

    Brigadir M Aditya Suhendro, saksi dalam kasus ini mengatakan, Pr telah diberikan pembinaan saat di Polsek Kranganyar. “Motifnya hanya iseng. Dan itu sangat tidak tepat sekali,” imbuh Brigadir Aditya.

    Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti SSOs melalui Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto cukup menyayangkan kejadian tersebut. Dia pun menghimbau seluruh pengguna media sosial, supaya lebih bijak dalam menggunakan medsos. "Jangan sampai memicu permusuhan, menyinggung perasaan taupun melecehkan seseorang dan golongan melalui postingan di Medsos karena sekarang ada undang undang yang mengaturnya," ujar AKP Willy.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top