• Berita Terkini

    Rabu, 06 September 2017

    Sekda Adi Pandoyo Divonis 4 Tahun

    fotosaefur/ekspres
    SEMARANG - Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kebumen, Adi Pandoyo yang terjerat kasus dugaan korupsi dan suap yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputus bersalah pada pengadilan di sidang Tipikor Semarang, Selasa (5/9/2017).

    Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Adi Pandoyo selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan, majelis juga menetapkan agar lamanya terdakwa selama dalam penangkapan atau penahanan dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap didalam tahanan.


    Selain itu, Majelis hakim dalam pertimbangannya kemarin juga memerintahkan barang bukti berupa dokumen APBDP 2016, rekaman, sebuah mobil innova dan lainnya disita untuk perkara lain

    “Mengadili menyatakan terdakwa Adi Pandoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana suap,” kata majeli hakim yang dipimpin Siyoto dalam amar putusannya.

    Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31/ No. 31 /1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Jaksa Joko Hermawan juga mendakwa Adi dengan pasal 12 huruf B UU Nomor 31/ No. 31 /1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim diantaranya, hal yang memberatkan perbuatan korupsi merupakan extra ordinary crime yaitu kejahatan yang luar biasa di mata masyarakat, oleh karenanya kejahatan yang dilakukan terdakwa dipandang sebagai perbuatan tercela.

    Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan sangat kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan, sehingga memperlancar jalannya persidangan, terdakwa sebagai kepala keluarga dan masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator sesuai keputusan pimpinan KPK.

    “Atas vonis ini baik terdakwa maupun penuntut umum, mempunyai beberapa hak, hak pertama menerima putusan ini, kedua adalah hak untuk mempelajari isi putusan atau hak pikir-pikir dengan waktu 7 hari, sedangkan hak ketiga adalah untuk menolak putusan ini atau banding,” sebut majelis hakim.
    Atas vonis tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, berbeda dengan penuntut umum (PU) KPK menyatakan pikir-pikir. “Atas putusan yang sudah dibacakan kami gunakan hak kami dengan pikir-pikir selama 7 hari,” kata PU KPK Fitroh Roh Cahyanto.


    Sebelum menutup sidang, majelis hakim menyatakan, karena PU KPK pikir-pikir maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.


    Putusan terhadap Adi Pandoyo lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Adi Pandoyo dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menyatakan bahwa Adi Pandoyo merupakan justice collaborator yang memberikan banyak keterangan mengenai perkara suap Pokir APBDP 2016 juga dugaan perkara suap lainnya. (jks/sus)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top