• Berita Terkini

    Senin, 04 September 2017

    Satu Bakal Calon Kades Adikarso Warga Ayamputih

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Akhirnya pelaksanaan Pilakdes di Desa Adikarso, Kecamatan Kebumen, bakal berlangsung pada 6 September mendatang. Hal ini lantaran sudah ada dua calon kepala desa yang mendaftar.

    Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kebumen, Asep Nurdiana, mengatakan satu calon kepala desa yang mendaftarkan diri di Desa Adikarso, adalah warga Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren.

    "Karena tidak ada warga setempat yang mau mendaftarkan diri. Tapi Alhamdulillah ada dari desa lain mau mencalonkan diri di Adikarso," kata Asep Nurdiana, kepada Kebumen Ekspres, kemarin.

    Warga Desa Ayamputih, yang mencalonkan diri menjadi calon kepala desa di Desa Adikarso, yakni Sutomo. Dia sebelumnya bakal calon kepala desa di desanya, namun gagal karena tidak lolos pada seleksi tambahan.

    "Di Ayamputih awalnya ada sembilan bakal calon. Karena jumlah calon maksimal lima orang, maka diadakan seleksi tambahan. Pak Sutomo ini salah satu yang tidak lolos seleksi tambahan," ungkap Asep Nurdiana.

    Sutomo mendaftarkan diri di Desa Adikarso, pada 30 Agustus lalu, yang merupakan hari terakhir pendaftaran. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Panitia Pilkades setempat pun langsung menetapkan sebagai calon kepala desa di desa tersebut. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon. Nomor urut 1 diperoleh oleh Urip Widodo, yang merupakan mantan kepala desa setempat. Sedangkan, Sutomo mendapat nomor urut 2.

    "Alhamdulillah, akhirnya Adikarso tidak jadi ditunda Pilkadesnya," imbuhnya.  

    Sebelumnya, satu orang bakal calon Kepala Desa Adikarso, dinyatakan gugur oleh Panitia Pilkades setempat. Padahal selama masa pendaftaran lalu hanya ada dua orang yang mendaftar. Akibatnya, panitia Pilkades Desa Adikarso, harus melakukan penjaringan kembali.

    Sekretaris Kecamatan Kebumen, Mukhammad Taufik Hidayat, menjelaskan penyebab gugurnya salah satu bakal calon karena tidak melengkapi persyaratan administrasi. Taufik mengaku tidak mengetahui pasti alasannya.

    "Karena tidak melengkapi persyaratan saja. Sehingga panitia menggugurkan pencalonannya," kata Taufik, kepada Kebumen Ekspres, belum lama ini.

    Taufik mengungkapkan, tadi adanya dua orang bakal calon yang mendaftar. Dua tersebut merupakan pasangan suami istri, itu terjadi lantaran minat masyarakat setempat mendaftar menjadi calon kades sangat minim. "Jadi yang gugur itu istri dari bakal calon yang satunya," ujarnya.

    Di Kecamatan Kebumen sendiri, terdapat tujuh desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak 6 September mendatang. Yakni Desa Sumberadi, Tanahsari, Adikarso, Kalijirek, Jatisari, Jemur, dan Kembaran.

    Pilkades serentak di Kabupaten Kebumen tahun ini harus diikuti oleh minimal dua calon kepala desa. Sehingga, bagi desa yang hanya memiliki satu calon harus melakukan pendaftaran bakal calon kembali.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top