• Berita Terkini

    Jumat, 08 September 2017

    Punya Kesamaan Nasib dengan Baledono, Pasar Wonokriyo Terancam Terbengkalai

    fotoahmadsaefur/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Nasib Pasar Wonokriyo Gombong yang saat ini terbakar, memiliki kesamaan dengan Pasar Baledono Purworejo. Beberapa kesamaan diantaranya meski sama-sama berdiri diatas tanah pemerintah, namun kedua pasar tersebut terikat kontrak dengan pihak ketiga. Selain itu baik Pasar Baledono maupun Pasar Wonokriyo sama-sama mengalami kebakaran.

    Kesamaan nasib kedua pasar tersebut bukan hanya sampai disitu saja, pihak ketiga dari Pasar Baledono dan Wonokriyo juga ternyata sama yakni PT Karsa Bayu Bangun Perkasa (KBBP).

    Bahkan adanya musibah kebakaran Pasar Wonokriyo, juga berpotensi mempunyai nasib yang sama dengan Pasar Baledono yakni terbengkelai. Penanganan pembangunan pasar dapat terbengkelai, jika antara pihak ketiga dan pemerintah tak kunjung menemukan titik temu. Pasar Baledono terbengkelai selama tiga tahun setelah mengalami kebakaran pada tahun 2014 silam.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Drs H Nugroho Tri Waluyo menegaskan, Pasar Wonokriyo berdiri pada tanah Pemerintah Daerah, tapi saat ini masih terikat dengan kerja sama dengan hingga tahun 2025. “Tadi kami tanya sama pendagang jika pasar ini dibangun pada tahun 1995, dengan kerja sama selama 30 tahun sehingga akan berakhir pada tahun 2025,” tuturnya, Kamis (7/9/2017).

    Kerja sama yang dilaksanakan yakni PT KBBP membangun pasar dan pedagang menggunakan. Dalam perjanjian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelola Lahan (HPL) hingga 2025 mendatang. Adanya keterkaitan kerja sama tersebut, membuat Pemerintah Kebumen tidak serta-merta dapat langsung membangun Pasar Wonokriyo menggunakan dana APBD. “Besok kami akan membahas (rapat dengan Sekda atau Asisten) terkait hal tersebut, jika pemerintah yang membangun tentunya harus ada klausul baru. Sebab secara perjanjian Pasar baru akan dikembalikan kepada pemerintah tentunya setelah kontrak kerja sama selesai. Kalau akan dibangun dengan APBD maka harus ada dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

    Saat ini yang paling mendesak, kata Drs H Nugroho Tri Waluyo yakni relokasi pedagang. Relokasi pedagang akan dilaksanakan di sebelah Utara stanplat colt angkutan kota Gombong. Disebelah Utara masih terdapat tanah lapang milik Pemda Kebumen. “Tadi juga bupati telah meninjau lokasi relokasi,” paparnya.

    Nugroho menambahkan, pihaknya akan mengkaji perjanjian yang dilakukan antara pedagang dan PT KBBP. Dalam perjanjian tentunya pedagang mempunyai hak untuk menempati pasar selama 30 tahun. Nah saat terjadi musibah seperti ini apakah PT terkait harus membangun seperti semua, atau memberi ganti rugi. “Nanti akan lihat, pelajari dan evaluasi. Intinya dari pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin dan mencari solusi terbaik dari adanya musibah kebakaran tersebut,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top