• Berita Terkini

    Selasa, 26 September 2017

    Polres Tegal Ringkus DPO Jambret

    AGUS WIBOWO/RADAR TEGAL
    TEGAL – Setelah sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO), MF, pemuda asal Jalan Melati, Kelurahan Kejambon akhirnya berhasil diringkus Kepolisian Sektor Tegal Timur Senin (25/9). Pemuda yang sebelumnya melakukan aksi jambret itu ditangkap saat berada di sekitar komplek TMP Pura Kusuma Negara Kota Tegal, sekitar pukul 11.00 WIB.

    Saat akan diamankan petugas, pelaku berupaya melarikan diri. Namun, upaya pelaku tersebut sia-sia karena polisi berhasil menyergap dan meringkusnya.  Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy Ronny Thabaa SE, melalui Kapolsek Tegal Timur Kompol Syahri SH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan kasus sesuai dengan Laporan Polisi Nopol : LP/B/34/VIII/Sek Galtim tertanggal 1 Agustus 2017.

    ”Dalam aksinya, pelaku berperan sebagai eksekutor merebut handphone korban. Sedang satu rekan lainnya pengendara sepeda motor sudah kami tangkap sebelumnya,” ungkap Kompol Syahri di Mapolsek.

    Sebelumnya, pelaku sempat menjadi buronan usai melakukan aksi penjambretan bersama rekannya, RF, 20, warga Jalan Layang barat Tegalsari Kota Tegal di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan RM Rakapok pada hari Jumat (28/07). ”'Saat itu korban Alya Rizqi Nabilah, 17, warga Jalan Cendrawasih Gang 13-A, RT 06 RW 05, Randugunting Kota Tegal yang berboncengan motor dan berhenti di jalan karena hendak berbalik arah,”  tutur Syahri.

    Tiba-tiba kedua pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor. Seorang pelaku langsung menarik handphone yang sedang dipegang korban, bahkan sempat terjadi tarik menarik. Sementara itu, dari penangkapan sebelumnya, polisi telah menyita barang bukti hasil kejahatan berupa telepon genggam merek  Xiaomi Note 3 milik korban. ”Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (gus/fat)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top