• Berita Terkini

    Sabtu, 30 September 2017

    PKL Kebumen Bakal Diatur Perda

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kabupaten Kebumen bakal diatur dengan peraturan daerah (Perda). Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima disampaikan pihak eksekutif pada Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Jumat (29/9/2017).

    Plt Sekda Kebumen Mahmud Fauzi, saat membacakan pengantar draf tiga raperda menjelaskan Pemkab Kebumen akan memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan PKL. Pada raperda nantinya akan mengatur terkaait pemberdayaan PKL, yang meliputi peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi, dan pembinaan dan bimbingan teknis.

    Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL memuat beberapa pengaturan baru terhadap Pedagang Kaki Lima. Diantaranya mengenai mekanisme penataan PKL, pola Pemberdayaan PKL, dan Tanda Daftar Usaha yang diusulkan berlaku untuk jangka waktu dua tahun.

    Selain soal penataan dan pemberdayaan, Raperda ini juga memuat sanksi. "Sanksi administratif kepada PKL yang tidak memenuhi kewajiban dan melanggar larangan sebagaimana ditetapkan dalam Perda," kata Mahmud Fauzi, membacakan sambutan bupati pengantar tiga raperda

    Selain, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, pada masa sidang ketiga tahun 2017 Pemkab Kebumen juga menyampaikan dua raperda untuk dibahas. Yakni Raperda tentang Pengelolaan Pasar Daerah, dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

    Penyampaian dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD Jumat (29/9) pagi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan didampingi Wakil Ketua Miftahul Ulum

    Mahmud Fauzi menjelaskan, terkait Raperda tentang Pengelolaan Pasar Daerah disusun untuk mengganti Perda Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2011. Tentang Pengelolaan Pasar Daerah yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini.

    "Tujuan dari disusunnya Raperda ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pasar yang didirikan, dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah," terangnya.

    Sedangkan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar, lanjut Mahmud Fauzi, disusun sebagai dasar hukum dalam pemungutan retribusi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

    “Raperda ini diantaranya mengatur mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi, penambahan objek retribusi, dan ketentuan pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi," imbuhnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top