• Berita Terkini

    Rabu, 13 September 2017

    Pilkades Rasa Nasional

    Nuryadi Wulantoro
    HAJATAN pemilihan kepala desa (pilkades) tahap I di Kabupaten Kebumen tanggal 6 September 2017 telah usai. Warga desa telah memilih. Ada 49 calon kepala desa terpilih di 49 desa di 22 kecamatan yang siap di lantik tanggal 30 September 2017 mendatang.

    Patut di apresiasi bahwa upaya pemkab Kebumen untuk mewujudkan pilkades bersih tanpa wuwuran bisa memberi dampak pada warga desa sebagai pelaku untuk melakukan perubahan budaya.

    Perlu upaya lebih keras dari semua pihak untuk mewujudkan pilkades yang benar-benar bersih. Indikasi terjadinya wuwuran di sejumlah desa seperti di Desa Jatisari, Desa Banjurpasar , Desa Sidogede dan desa-desa lain perlu di sikapi dengan serius dan professional tanpa pandang bulu agar bisa menjadi pembelajaran menuju Indonesia yang bersih dan matang dalam berdemokrasi.

    Oleh karena itu pencanangan pilkades bersih dan pilkades tanpa wuwuran serta dilanjutkan dengan deklarasi pilkades bersih tanpa wuwuran oleh 188 calon kades dari 49 desa yang menyelenggarakan pilkades tahap I harus terus di suarakan dan di lanjutkan untuk pilkades tahap selanjutnya.

    Selain pilkades bersih tanpa wuwuran tak kalah pentingnya adalah sumber daya manusia yang bakal menjadi calon kepala desa. Sayangnya calon kepala desa lintas wilayah sangat minim.

    Meski semangat warga di beberapa desa untuk mendaftar pilkades melimpah bahkan sampai 8 (delapan) calon seperti di Desa Semanding Kec. Gombong, Desa Jatisari Kec. Kebumen dan Desa Bejiruyung Kec. Sempor atau 9 (sembilan) calon seperti di Desa Ayamputih Kec. Buluspesantren, Desa Tanjungmeru dan Desa Kutowinangun Kec. Kutowinangun dari maksimal 5 (lima) calon namun kualitas calon kepala desa seharusnya ditingkatkan.

    Hal ini terkait dengan melimpahnya aliran dana ke desa baik dari dana desa dan alokasi dana desa. Desa saatnya membutuhkan kepala desa yang jujur, bersih, inovatif dan melayani warga desanya dengan baik dalam rangka membangun desa. Untuk menjaring calon kepala desa yang berkwalitas asal domisili calon kepala desa pun seharusnya tak menjadi hambatan.

    Saya teringat sekitar enam atau tujuh tahun lalu ketika mengajukan “protes” pada seorang pejabat yang jadi nara sumber di acara SSK Ratih TV Kebumen perihal syarat domisili calon kepala desa.

    Saat itu saya menyatakan asal masih warga Kebumen setiap orang seharusnya boleh saja mencalonkan diri jadi calon kepala desa di mana saja di seluruh wilayah Kebumen. Dan akhirnya kepada desa dan perangkat desa tidak dibatasi dengan syarat calon kepala desa atau calon perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa.

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia  (APDESI) di dampingi delapan hakim mahkamah konstitusi lainnya (Berita MK, Kamis, 25 Agustus 2016)

    Keputusan MK ini sangat menggembirakan. Ada peluang sangat besar bagi desa untuk mencari orang-orang professional yang berpengalaman untuk menjadi kepala desa. Bisa mantan menteri, mantan jenderal, mantan direktur, mantan manajer, dan sebagainya. Profesional Cinta Desa, Kembali Ke Desa. Kenapa tidak ? Saya kira tidak berlebihan jika Pemkab Kebumen dalam hal ini Bupati dan jajarannya menjadi pelopor untuk membuat kampanye nasional  merekrut orang-orang terbaik mendedikasikan pengabdiannya sekali lagi demi desa.


    Tentu saja kita berharap orang-orang muda, sarjana-sarjana muda yang inovatif  dan penuh semangat dari desa asal di tanah rantau tergugah untuk turut membangun desa kelahirannya. Oleh karena itu perda No. 10 Tahun 2016 yang menghambat calon kepala desa yang berkwalitas dari manapun asal domisilinya seharusnya di revisi terutama pada Bagian Ketiga tentang Pencalonan, Paragraf 1 tentang Pendaftaran Calon Pasal 20  Ayat 3 huruf m yang berbunyi “Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal dan berdomisili di desa setempat setelah di lantik sebagai Kepala Desa”  

    Harus ada penjelasan lebih lanjut mengenai ayat ini. Bisa jadi calon dari asal desa lain namun masih satu wilayah kabupaten tidak perlu membuat surat pernyataan ini.

    Jika calon dari wilayah kabupaten lain maka harus ada konsekuensinya apakah tersedia akomodasi rumah tinggal/rumah dinas kades ? Dan semestinya kades terpilih tidak terbebani dengan perubahan administrasi kependudukan akibat surat pernyataan ini seperti halnya dengan bupati terpilih dan gubernur terpilih.

    Tidak ada diskriminasi ! Lagipula dalam Perda No 10 Tahun 2016 tersebut pada Bagian Keempat tentang Larangan Kepala Desa Pasal 56 huruf l menyebutkan bahwa Kepala Desa di larang meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dapat di pertanggungjawabkan. Jadi Surat Pernyataan seperti itu tidak di perlukan lagi.

    Mengenai desa-desa yang hanya satu calon yang maju pilkades harus menjadi pelajaran agar pemerintah khususnya panitia pilkades lebih professional. Sosialisasi mengenai hak-hak kepala desa terpilih yang sudah berbeda dari sebelumnya yaitu mengenai penghasilan tetap, tunjangan dan jaminan kesehatan seharusnya bisa menjadi daya tarik.

    Di samping itu meski hanya ada satu calon yang mendaftar, panitia pilkades seharusnya dilarang meminta istri/suami sang calon untuk  menjadi penantang agar memenuhi syarat minimal pemilihan.

    Apalagi bila sang calon tunggal adalah incumbent. Panitia bisa di anggap tidak netral alias memihak. Fakta tersebut malah lebih buruk dari sekedar wuwuran. Lebih baik pilkades di batalkan atau di tunda sampai ada calon lain yang mendaftar.

    Rasanya punya Kades Iis Sugianto bagaimana ya ? Kayaknya goldeeeeeeeeeeen banget. Pengen ngajak tidur terus-terusan.

                                                                                          Nuryadi Wulantoro, warga biasa

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top