• Berita Terkini

    Rabu, 27 September 2017

    Perawat RSI Surakarta Hidupnya Terlunta-lunta

    RYANTONO P.S/RADAR SUKOHARJO
    SUKOHARJO – Konflik berkepanjangan antara Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam (YWRIS) dan Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) berdampak terhadap nasib ratusan karyawan Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Pabelan, Kartasura. Manajemen tidak memberikan hak karyawan secara penuh.

    Sebagai bentuk keprihatinan, mereka menggelar doa bersama di pintu masuk RSIS kemarin (26/9). Air mata pun tak tertahan. Ratusan karyawan itu berikhtiar kepada Allah SWT agar dapat segera menemukan solusi.

    Salah seorang karyawan RSIS Agus menjelaskan, sejak muncul konflik dua kubu yayasan, kondisi karyawan semakin terpuruk. Hal tersebut mulai terlihat saat Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri lalu. Manajemen tidak memberikan THR secara penuh. Hanya sebesar 50 persen. Itu pun diberikan dengan cara dicicil.
    ”Dijanjikan tiga bulan yakni 15 September untuk 50 persen yang THR. Namun, baru dibayarkan tanggal 20 September. Itu juga tidak sesuai janji. Baru 25 persennya yang dibayarkan kepada karyawan,” ujarnya.

    Selain soal THR, karyawan juga menyesalkan dipangkasnya efektivitas kerja, yakni hanya menjadi 15 hari. Padahal sebelumnya full selama 30 hari. Informasi yang diterima Agus, jika kondisi keuangan RSIS terus memburuk, bulan depan karyawan terancam tidak gajian.

    Sedihnya lagi, sudah ada beberapa karyawan yang dirumahkan. Salah seorangnya adalah Peni. ”Bukan PHK (pemutusan hubungan kerja, Red). Ini di rumahkan, tapi perjanjiannya belum diketahui seperti apa,” ungkapnya.

    Menurut Peni, karyawan yang dirumahkan hanya mendapatkan 50 persen dari gajinya. ”Kalau kondisi membaik dipanggil lagi (untuk bekerja, Red). Tapi tidak tahu kapan. Intinya kami berdoa bersama untuk ikhtiar atas kondisi ini,” kata dia.

    Ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Solo terkait doa bersama para karyawan lewat telepon selulernya, Direktur Umum RSIS Suryadarma tidak merespons.

    Sekadar informasi, polemik YWRSIS dan Yarsis sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Muhammad Djufrie dan Muhammad Amin Romas selaku direktur YWRSIS divonis bebas atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Kamis (14/9).

    Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim  Erma Suharti didampingi anggota majelis hakim Teddy W, dan Joko Widodo.

    Majelis menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan primer. Menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan padanya sebagaimana dalam dakwaan subsider. Namun, perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

    Juru bicara Yarsis As’ad menyayangkan keputusan hakim tersebut. Dia menganggap vonis aneh. Atas hasil ini dia mendorong pihak jaksa melakukan proses hukum lanjutan. (yan/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top