• Berita Terkini

    Jumat, 22 September 2017

    Pelajaran dari Vonis 11 Tahun Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini

    Plt Bupati Klaten Sri Mulyani
    KLATEN – Tergoda harta, takhta, dan wanita kerap menjerumuskan ke titik nadir. Penyesalan pun tiada akhir. Vonis 11 tahun penjara bupati Klaten nonaktif Sri Hartini dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan harus menjadi pelajaran berharga bagi PNS.

    “Tentunya saya prihatin dan saya turut berdoa untuk Bu Hartini agar kuat menerima vonis dan ikhlas menjalani. Doa kami untuk Bu Hartini sehat selalu,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Bupati Klaten Sri Mulyani ditemui di pembukaan Festival Ketoprak Pelajar (FKP) tingkat SMA/SMK di gedung kesenian SD Kristen 3 Klaten, Kamis (21/9).

    Menurutnya, vonis tersebut tidak mempengaruhi kinerja PNS Pemkab Klaten. Sri Mulyani meminta seluruh jajarannya bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Program yang telah disusun bersama Sri Hartini tetap dijalankan dengan mengusung slogan maju, mandiri dan berdaya saing.
    Sri Mulyani sangat berharap kasus serupa tidak terulang di Klaten. PNS harus fokus mengabdi tanpa mudah tergoda jabatan. Termasuk bermain-main anggaran, retribusi hingga pungutan liar. Plt bupati berjanji lebih transparan dalam pengisian jabatan.

    “Tentunya ini menjadi pembelajaran kami semua sehingga ke depan tidak ada lagi seperti ini. Saya harapkan apa yang terjadi pada 30 Desember (operasi tangkap tangan KPK, Red) tidak terulang,” tandasnya.

    Terkait dua pejabat di dinas pendidikan (disdik) Klaten yakni Kabid Pendidikan Dasar Bambang Teguh Satya dan Sekretaris Disdik Sudirno yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Mulyani menyatakan belum menerima surat secara resminya.

    Surat penetapan tersangka dari lembaga antirasuah itu akan dijadikan dasar memberikan sanksi berupa pemberhentian Bambang dan Sudirno, atau punishment lainnya.
    Di sisi lain, telah divonisnya Sri Hartini bisa dipastikan menjadi Sri Mulyani sebagai bupati Klaten secara definitif. Lalu siapa yang akan menjadi wakil bupati? Sri Mulyani menuturkan, DPC PDIP Klaten belum membicarakannya.

    Sri Mulyani akan mengikuti keputusan DPC PDIP terkait pengusulan wakilnya. Yang terpenting, imbuhnya, figur tersebut dapat diajak bekerja sama membangun Klaten dan melanjutkan program yang telah disusun sebelumnya.

    “Kalau terkait itu (wakil bupati, Red) kan merupakan tugas dari ketua DPC PDIP (yang menentukan, Red). Tentunya saya akan mengikuti apa yang menjadi tugas partai,” jelas dia.

    Terpisah, pengacara Sri Hartini, Deddy Suwadi mengatakan, vonis 11 tahun dan denda Rp 900 juta terhadap kliennya dinilai tidak adil. Hal ini dibandingkan mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar yang hanya divonis delapan tahun.

    “Yang jelas-jelas sudah mengerti hukum saja hanya divonis delapan tahun. Tapi, kenapa ibu (Sri Hartini, Red) sampai 11 tahun? Tentunya tidak adil. Vonis benar-benar di luar dugaan kita semua,” ungkap Deddy.

    Sri Hartini, lanjutnya, masih pikir-pikir apakan akan mengajukan banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Pihaknya masih punya waktu sepekan untuk menentukan sikap. (ren/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top