• Berita Terkini

    Selasa, 05 September 2017

    Patrialis Divonis 8 Tahun

    JAKARTA – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terlihat pasrah usai mendengarkan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Nawawi Pomolango membacakan vonis, kemarin (4/9). Dia menganggap putusan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan sudah menjadi takdir dalam perjalanan hidupnya.


    ”Karena ini adalah otoritas hakim, saya serahkan pada yang Maha Kuasa,” kata Patrialis usai menjalani sidang putusan dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. ”Saya ini tidak makan uang negara. Nggak makan uang fakir miskin, uang bansos (bantuan sosial, Red) dan uang rakyat,” ungkap Patrialis yang juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 10 ribu dan Rp 4,043 juta.


    Vonis untuk Patrialis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meminta hakim memvonis Patrialis hukuman penjara 12,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. ”Bayangkan orang-orang yang makan uang negara yang mengembalikan uang puluhan miliar bahkan ada ratusan miliar, tapi berapa hukumannya ?,” ucapnya.


    Patrialis mengatakan vonis kemarin secara umum menunjukan bahwa uang suap yang disangkakan saat awal-awal operasi tangkap tangan (OTT) KPK akhir Januari tidak benar. Kala itu, dia diduga menerima suap dari importer Basuki Hariman dan Ng Fenny sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Nah, pada putusan kemarin hakim mendalilkan Patrialis hanya menerima suap USD 10 ribu dan Rp 4,043 juta.


    ”Dalam tuntutan, jaksa mengakui sendiri bahwa saya hanya menerima USD 10 ribu dan Rp 4 juta sekian,” paparnya. Patrialis menilai semua yang dialaminya saat ini hanya bagian dari ujian hidup. ”Allah telah mengingatkan saya dengan cara seperti ini. Supaya saya kembali pada jalan yang telah ditentukan agama,” imbuhnya.


    Selain Patrialis, majelis hakim kemarin juga menjatuhkan vonis terhadap perantara suap uji materi, Kamaludin. Orang dekat Patrialis itu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 2 bulan. Kamaludin juga diminta mengembalikan uang pengganti USD 40 ribu. Uang itu dianggap sebagai uang suap yang diterima dari Basuki dan Ng Fenny.


    Hakim menyatakan Kamaludin terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi. Putusan itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top