• Berita Terkini

    Rabu, 06 September 2017

    Pastikan Akan Ada Tersangka Baru, KPK Singgung RSUD Prembun

    fotoahmadsaefurrohman
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut tuntas perkara korupsi di Kebumen. Usai menyelesaikan sidang perkara  Sekda Non Aktif, Adi Pandoyo, lembaga anti korupsi menyatakan telah mengantongi nama tersangka lain. Bahkan, KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di RSUD Prembun.

    Hal itu diungkapkan Jaksa KPK, Fitroh Roh Cahyanto, ditemui usai sidang putusan perkara Sekda Adi Pandoyo, di Pengadilan Tipikor, Selasa (5/9/2017).  Saat itu, Fitroh menyatakan penanganan perkara korupsi di Kebumen tak berhenti pada seorang Sekda Adi Pandoyo.

    "Tidak (berhenti pada Sekda)! Yang pasti belum berhenti sampai disini. Kan tadi ada pertimbangan hukum hakim yang menguatkan pertimbangan hukum kami (penuntut hukum ) ada nama-nama lain yang disebut dan sepertinya bisa diproses secara pidana," kata Fitroh.

    Fitroh memastikan tersangka baru tersebut jabatannya di atas Sekda. Sayangnya, Fitroh tak mau menyebut nama dimaksud. "Pasti. Tunggu saja," elaknya.

    Baca juga:
    (Setelah Sekda, Perkara Korupsi di Kebumen Mau Dibawa Kemana?)

    Disinggung kapan waktu persisnya, Fitroh mengatakan secepatnya setidaknya hingga keputusan terhadap perkara Sekda Adi Pandoyo memiliki kekuatan hukum tetap. "Kalau sudah menjadi keputusan tetap kita umumkan," katanya.


    Di saat bersamaan, Fitroh juga sempat menyinggung soal status tersangka salah satu anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari SP. Menurut Fitroh, proses terus berjalan. "Persisnya penyidik,ya. Tapi barangkali penyidik tengah menangani banyak perkara lain jadi kesannya tertunda. Mungkin, (proses hukum Dian Lestari) akan dibarengkan dengan tersangka lainnya nanti," ujarnya.

    Saat dikejar kembali, Fitroh malah mengungkap, KPK juga tengah memproses adanya indikasi dugaan korupsi RSUD Prembun. Menurutnya, proses penyidikan bahkan  sudah berjalan. Bahkan, Fitroh menyatakan ada dugaan keterlibatan Mantan Bupati Kebumen dalam perkara ini.

    Sayangnya saat dikejar siapa yang dimaksud, Fitroh kembali mengelak menyebut nama. "RSUD Prembun kan sebelum Bupati yang sekarang (Mohammad Yahya Fuad). Tunggu saja, " ujarnya.

    untuk informasi,  RSUD Prembun dibangun menggunakan anggaran APBD dari Tahun 2014, Tahun 2015 dan Tahun 2016. Adapun nilai pagu  Tahun 2014 sebesar Rp 29 miliar, tahun  2015 sebesar Rp 35 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 41,8 miliar.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kebumen non aktif, Adi Pandoyo divonis 4 tahun penjara pada persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/9/2017).  Selain pidana penjara, Sekda juga didenda Rp 200 juta subsidair 2 bulan masa tahanan.

    Selain itu, Majelis hakim dalam pertimbangannya kemarin juga memerintahkan barang bukti berupa dokumen APBDP 2016, rekaman, sebuah mobil innova dan lainnya disita untuk perkara lain. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top