• Berita Terkini

    Rabu, 20 September 2017

    Pasar Tradisional Bakal Diwajibkan Sediakan Ruang Laktasi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Raperda tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, yang dibahas sejak 8 Mei lalu, saat ini telah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

    Ketua Pansus II pembahas raperda tersebut, Supriyati, mengatakan raperda ASI Eksklusif ini merupakan tindak lanjut dari UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam Pasal 129 dan PP no 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif.

    "ASI merupakan makanan terbaik dan paling sempurna bagi bayi. Pasalnya ASI mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi," kata Supriyati, dalam jumpa pers di Gedung DPRD Kebumen, Selasa (19/9/2017).

    Perda ini nantinya untuk melindungi dan menjamin pelaksanaaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan pemberian ASI sebagai kewajiban ibu.

    Selain itu pemberian ASI eksklusif juga akan mengurangi risiko kanker payudara dan ovarium. Pasalnya, selama ini masih banyak kegagalan pemberian ASI eksklusif karena kurangnya pemahaman ibu dan kurangnya dukungan keluarga masyarakat. Perda ini adalah salah satu bentuk dukungan akan hal tersebut.

    Perda tersebut akan memberikan perlindungan secara hukum dan kesempatan kepada bayi dan mendapat hak dasar berupa ASI eksklusif selama enam bulan. Perda ini juga upaya pihaknya untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan kecerdasan anak-anak di Kebumen.

    Pansus DPRD memandang penting adanya peraturan tentang pemberian air susu ibu ekslusif di Kabupaten Kebumen. Mengingat, sampai saat ini  pemberian air susu ibu ekslusif di Kota Beriman ini belum bisa mencapai 100 persen.

    Tak main-main, dalam draf yang masih digodok Pansus itu mengamanahkan  setiap pengelola sarana umum wajib menyediakan ruang laktasi bagi ibu menyusui. Hukuman berat akan diberikan kepada yang tidak mematuhi aturan tersebut.Yakni bakal mendapat sanksi paling berat izin usahanya bisa dicabut.

    Ancaman sanksi pencabutan izin praktik, juga bakal diterapkan pada tenaga kesehatan atau penyelenggara pelayanan kesehatan yang memberikan susu formula. Sanksi dikecualikan jika ada alasan medis.

    Tempat sarana umum yang diwajibkan menyediakan ruang laktasi  antara lain fasilitas pelayanan  kesehatan, hotel dan penginapan,  tempat rekreasi, terminal angkutan darat, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, gedung olahraga, sarana olahraga dan sarana  pendidikan.

    Supriyati menegaskan, raperda inisiatif itu sebagai bentuk keprihatinan pemberian ASI eksklusif yang rendah. Di sisi lain, pemberian ruang laktasi terutama di perusahaan/pabrik dapat memberikan perlindungan terhadap ibu dalam memberikan ASI eksklusif.

    Data menunjukkan, di Kabupaten Kebumen pemberian ASI masih kurang dari 70 persen serta belum diketahui penyebabnya. Persisnya, prosentase pemberian ASI ekslusif pada bayi 0-6 bulan pada tahun 2013 baru sebesar 61,17 persen. Dan pada tahun 2014 sebesar 59,3 persen kemudian pada tahun 2015 sebesar 68,3 persen.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top