• Berita Terkini

    Sabtu, 02 September 2017

    Klarifikasi Soal DD, Kejari Purworejo Panggil 3 Kepala Desa

    PURWOREJO- Sebanyak 14 desa diadukan secara resmi oleh masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Purworejo terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD). Hingga Rabu (30/8), pihak Kejaksaan Negeri Purworejo telah memanggil 3 kepala desa di antaranya untuk klarifikasi.

    Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Agus Ari Wibowo SH, saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan hal tersebut. Namun, pihaknya belum bersedia untuk mengungkapkan nama-nama desa tersebut.  “Benar, hari ini sudah yang ketiga, tetapi pemanggilan ini masih dalam taraf klarifikasi,” katanya.

    Menurut Agus, pemanggilan terhadap para kepala desa bersangkutan dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan atau aduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan DD.  “Ke-14 desa dilaporkan masyarakat melalui aduan secara resmi,” sebutnya.

    Dijelaskan, pengaduan adanya indikasi penyimpangan DD yang dituduhkan kepada kepala desa antara lain berupa mark up anggaran dan kualitas. Proses klarifikasi juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan dana desa.

    "Saat ini tindakan yang dilakukan Kejaksaan baru klarifikasi data dengan melakukan cross cek ke para pihak termasuk mendatangi toko atau tempat seperti yang tertera dalam kuitansi," jelasnya.

    Lebih lanjut diungkapkan bahwa dari 14 kepala desa yang diadukan secara resmi, semuanya akan dipanggil untuk diklarifikasi. Karena itu sampai saat ini pihaknya belum dapat menentukan apakah tuduhan tersebut benar atau tidak.

    "Ini baru pengaduan dan kita klarifikasi. Jadi, belum bisa ditentukan apakah memang ada penyimpangan atau tidak,” ungkapnya.

    Saat ditanya kapan proses klarifikasi akan tuntas dan mendapatkan hasil, Ari mengaku belum dapat memastikan. Namun, pihaknya menyatakan akan bertindak secara cepat dan sesuai prosedur yang ada. “Yang pasti kita berusaha secepatnya pemeriksaan selesai,” tandasnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top