• Berita Terkini

    Kamis, 28 September 2017

    Kepergok Cabuli Siswa SD, Pria ini Pura-pura Tanya Listrik

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Kendati sudah pernah berurusan dengan polisi karena kasus pencabulan, pria berinisial PHS ini ternyata masih saja mengulangi perbuatannya. Kali ini, pria warga Desa Gesikan Kecamatan Kebumen tersebut mencabuli tetangganya sendiri yang masih kelas 2 SD.

    Aksi bejat itu dilakukan di rumah korban, RT 1 RW 2 Desa Gesikan Kecamatan Kebumen, Kamis (21/9/2017) kemarin. Saat itu, pelaku beraksi dengan memanfaatkan situasi rumah sepi.

    Kenekatannya tak berhenti sampai di situ. Saat nyaris ketahuan oleh orang tua korban yang baru pulang dari sawah, pelaku punya akal bulus dengan cara berpura-pura menanyakan pembayaran listrik.

    "Pukul 10.30 WIB sepulang ibu korban dari sawah untuk memasak, menjumpai rumah dalam keadaan tertutup. Tak berselang lama sekitar lima menit setelah mengetuk pintu muncul seorang laki–laki. Setelah ditanya ” sedang apa dirumah saya “, pelaku mengatakan ” wingi listrike entek pira ( habis berapa )," kata Kapolsek Kebumen IPTU Mardi SH, Kamis.

    Merasa curiga dengan PHS, orang tua korban lantas menginterogasi anaknya tersebut. Kepada orang tuanya, Mawar mengaku diajak masuk kamar oleh pelaku yang kemudian menidurkannya dan celana diplorotkan lantas diciumi bagian pipi dan atas kemaluannya. Pengakuan Mawar sontak membuat orang tuanya bak disambar petir.

    Korban sendiri kemudian menjadi trauma dengan kejadian ini. "Korban mengalami depresi, pada setiap malamnya sering mengigau ketakutan dan seketika langsung memeluk ibunya yang selalu tidur berada disampingnya," ujar Kapolsek.

    Dikatakan oleh Iptu Mardi, kasus tersebut tengah ditangani Unit reskrim Polsek Kebumen. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal  82 UU RI No. 17 th. 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 th. 2002 tentang perlindungan anak.

    "Tersangka  akan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi,  sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah dijerat dengan kasus yang sama," tegas Kapolsek.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top