• Berita Terkini

    Selasa, 12 September 2017

    Kawanan Bromocorah Spesialis Restoran Digulung Polresta Surakarta

    ISWARA BAGUS NOVIANTO/RADAR SOLO
    SOLO – Kawanan bromocorah yang selama ini meresahkan pelanggan restoran ternama di kota besar dibekuk anggota Polresta Surakarta. Mereka memanfaatkan kelengahan targetnya ketika asyik menyantap menu makanan.

    Dua dari empat tersangka di tembak betisnya karena berusaha melarikan diri saat akan diringkus. Yakni  Jimmi Harpani, 38, warga RT 02 RW 01, Kelurahan Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatra Selatan, dan Aan Saputra, 37, warga Jalan Munggang No 3 RT 03 RW 04, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Keduanya cukup lama menjadi buron bersama komplotan lainnya yakni Jhon Hanes Andersen, 41, warga Jalan Karya Bakti RT 02 RW 08, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Banten; Pariyadi,37, warga Selamanjar RT 02 RW 03 Kelurahan Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
    Selanjutnya AR, 16, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatra Selatan; dan Effendi, 42, warga RT 02 RW 03 Kelurahan Tugu Agung, Kecamatan Lempung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

    Mereka kerap beraksi di restoran kawasan Jakarta, Jogjakarta, Bali, Magelang, Surabaya, Bandung dan Solo. Incarannya adalah warga negara asing atau pelanggan resto yang bernampilan mencolok.

    Otak sekaligus perekrut eksekutor pencurian adalah Jimmi. Ketika beraksi, mereka berpura-pura menjadi tamu restoran dan berbaur dengan pelanggan lainnya. Posisi duduk memilih yang cukup dekat dengan target. Ini guna memudahkan para bandit mengambil tas. Hanya butuh sepuluh menit, tas berisi barang berharga itu berpindah tangan.

    “Saya yang ambil barangnya, kemudian saya lempar kepada Aan. AR dan Effendi tugasnya mengalihkan perhatian korban dan pelayan toko. Jhon berjaga di mobil. Setelah mengambil tas (tamu resto, Red), kami langsung kabur,” beber Jimmi di Mapolresta Surakarta, Selasa (11/9).
    Lokasi persembunyiannya tak main-main. Mereka memilih menyewa kamar hotel di kota tempat beraksi. Ini guna menghindari kecurigaan polisi sekaligus memudahkan mengatur strategi pencurian selanjutnya, dan membagi hasil kejahatan.

    “Kami bagi rata (hasil kejahatan, Red) sesuai tugasnya masing-masing dan kesepakatan. Kalau dapatnya barang berharga kita jual dulu,” tuturnya.

    Di Kota Solo, Jimmi Cs pernah beraksi di restoran Omah Sinten, kawasan Ngarsopuro akhir Juli lalu. Beruntung, tangan panjang mereka terekam kamera closed circuit television (CCTV) resto setempat. “Dari situ kita mulai melakukan penyelidikan. Wajah pelaku terekam jelas,” tandas Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai.

    Untuk memburu para tersangka, Polresta Surakarta berkoordinasi dengan polres wilayah hukum lain. Ternyata, Jimmi Cs juga diketahui pernah melakukan aksi serupa di restoran kawasan objek wisata Borobudur. “Selain ciri-ciri yang match (cocok, Red), pakaian pelaku juga sama,” imbuh wakapolresta.

    Sekitar satu bulan melakukan penyelidikan, anggota Polresta Surakarta mendapatkan informasi bahwa Jimmi CS bersembunyi di salah satu hotel kawasan Kecamatan Penggung, Kabupaten Klaten. Polisi langsung bergerak ke lokasi Minggu malam (10/9).

    Ketika hotel digerebek, Jimmi dan Aan yang berada di parkiran hotel berupaya melarikan diri. Terpaksa, polisi mengarahkan moncong bedil ke arah betis untuk melumpuhkan keduanya. Sedangkan empat kawanan lainnya diringkus dalam kamar hotel ketika menyiapkan rencana aksi selanjutnya.

    Barang bukti yang diamankan polisi yakni uang tunai 100 dolar Amerika, pakaian saat beraksi, sejumlah paspor yang diduga milik target pencurian, serta mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi B1427 SQZ.

    “Kami masih berusaha mengumpulkan barang bukti lainnya. Selain itu, masyarakat harus selalu waspada di mana pun berada,” tegas Andy.
    Jimmi CS dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Berdasar catatan polisi, Jimmi merupakan residivis dan pernah di tahan di wilayah hukum Banten. Baru dua tahun terakhir dia bebas. (atn/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top