• Berita Terkini

    Selasa, 19 September 2017

    INA-CBGs Rugikan Rumah Sakit

    JAKARTA – Baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta sudah lama tekor akibat Indonesia Case-Based  Groups (INA-CBGs) yang selama ini menjadi sistem pembayaran yang dipakai BPJS Kesehatan pada rumah sakit. Tidak heran para pasien BPJS selalu ditolak bahkan ditelantarkan.


    Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta Slamet Budiarto telah meneliti dampak sistem INA-CBGs terhadap kekuatan operasional rumah sakit beberapa tahun terakhir. Rumah sakit swasta paling menderita karena sistem ini. Tidak cukup itu, BPJS menderita triliunan rupiah defisit anggaran juga gara-gara sistem ini.

    Sebut saja dalam faktor pembayaran diagnosa penyakit. Dari 2000 penyakit yang tercantum di daftar INA –CBGs, hanya 10 persen diantaranya yang dihargai sesuai dengan biaya tindakan medis untuk penyakit tersebut. Sementara 90 persen sisanya dibayar oleh BPJS dibawah harga. “Jadi tidak heran kalau rumah sakit selalu tekor,” kata Slamet.


    Ada kesalahan rasio pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, rumah sakit swasta dibayar 3 hingga 5 persen lebih mahal daripada rumah sakit milik pemerintah. Namun margin ini tetap membuat rumah sakit swasta merugi.


    Slamet menyebut, rumah sakit swasta harus membayar gaji pegawai, berbelanja obat dan alat-alat kesehatan (alkes) serta membangun berbagai fasilitas sendiri. Sementara rumah sakit milik pemerintah tidak perlu memusingkan hal ini. Para pegawainya rata-rata sudah PNS, pembelian alkes ditanggung pemerintah, pembagunan gedung-gedungnya pun kerap dibiayai APBN maupun APBD.


    Pada tahun 2014 sampai 2016 dua-duanya bahkan dibayar dengan tarif INA-CBGs yang setara. “3 sampai 5 persen saja rumah sakit swasta masih tetap rugi, apalagi kalau dipukul rata,” kata Slamet.


    Slamet bahkan menyebut bahwa tidak heran banyak penolakan terhadap pasien BPJS yang membutuhkan ICU, PICU, maupun NICU. Karena biaya mengoperasikan ruangan-ruangan tersebut juga tidak murah.


    Slamet membandingkan dengan sistem pembayaran BPJS terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang tidak memakai sistem INA-CBGs. Puskesmas yang merupakan fasilitas milik pemerintah dibayarkan berdasarkan kapitasi (jumlah) kepesertaan yang ditanggungnya.  Untuk satu orang peserta saja, Puskesmas dibayar Rp  3.000 hingga Rp 6.000 per bulan. “Kalau anggotanya 10 ribu saja, mereka dapat Rp 30 juta per bulan, ” kata Slamet.


    Namun, khusus faskes milik swasta, apakah itu klinik maupun tempat praktik dokter, BPJS membayarkan 50 hingga 60 persen lebih mahal. Klinik pratama dibayar Rp 10 ribu per peserta. Sementara tempat praktek dokter dibayar Rp 8 ribu per peserta. “Rasio ini baru wajar, tapi di Faskes rumah sakit tidak pakai sistem kapitasi,” katanya.

    Untuk mengatasi kerugian ini, Slamet menyatakan pemerintah harus menyeimbangkan rasio pembayaran antara rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta. “Rumah sakit swasta harus dibayar 50 persen lebih mahal,” kata Slamet.


    Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta mengatakan, Indonesia saat ini sedang darurat kesehatan. BPJS Kesehatan yang seyogianya bisa menjadi solusi bagi para pasien nyatanya malah menimbulkan masalah. Bukan hanya satu dua pasien yang akhirnya meninggal dunia karena urusan administrasi jaminan kesehatan dari pemerintah itu.


    Dari kasus-kasus tersebut, Marius menilai, layanan BPJS Kesehatan amburadul. Dari sisi pasien, sudah banyak memakan korban. Begitu juga dari sisi provider, termasuk rumah sakit dan pabrik obat. Menurutnya, Askes dulu jauh lebih baik ketimbang BPJS Kesehatan.


    Marius menjelaskan, dengan Askes, semua pasien peserta Askes bisa dilayani di semua layanan kesehatan yang bekerja sama dengan Askes. Cakupannya nasional. Sementara pasien BPJS Kesehatan sekarang ini hanya bisa menggunakan layanan kesehatan di wilayah di mana mereka terdaftar.


    "Ini bukan nasional namanya. Regional namanya. Apanya yang Jaminan Kesehatan Nasional? Kebohongan publik ini," ungkap dokter yang juga pengamat kesehatan itu.

    Di sisi lain, BPJS Kesehatan ini juga menimbulkan kesulitan untuk para provider layanan kesehatan. Marius mengatakan, klaim provider layanam kesehatan ke BPJS Kesehatan prosesnya tidak sebentar. Ada yang lima bulan bahkann hingga satu tahun baru dibayar.


    Hal tersebut memberatkan para provider karena mereka dituntut untuk terus beroperasi, sementara dana operasional mereka terhambat pencairannya. Para tenaga kesehatan pun jadi korban karena tidak bisa mendapatkan hak mereka.


    "Saya dapat informasi, utang ke pabrik obat saja sudah hampir Rp 1 triliun. Lama-lama, bangkrut juga pabrik obatnya," kata Marius.


    Marius mengatakan, membenahi BPJS Kesehatan adalah mutlak. Yakni dengan mengubah metode iuran paket BPJS yang masih menggunakan INA-CBGs casemix. Menurut Marius, pembayaran iuran menggunakan INA-CBGs casemix tidak ideal karena menghitung biaya paket kesehatannya berdasarkan top down.


    Padahal jika merujuk WHO dengan metode patient safety, ada pertimbangan standar pelayanan medik nasional kemudian dibuat clinical pathway setelah itu baru ditentukan unit cost berdasarkan evidence base.


    "Kalau INA CBGs casemix sistem paketnya dari atas ke bawah. Kalau ini tidak diubah apa cukup? Kalau dari evidence base enggak mungkin ada istilah enggak punya duit, enggak ada fasilitas, ditolak sana sini, dan sebagainya. Padahal sebenarnya cukup," jelas Marius.


    Marius menegaskan, standar pelayanan medik nasional juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Dia mengatakan, seandainya ada standar pelayanan itu, semua penyelenggara layanan kesehatan dari Sabang sampai Merauke akan memiliki panduan yang jelas dalam melayani pasien.


    "Bagaimana ceritanya institusi tanpa standar pelayanan yang jelas? Tidak ada alat ukurnya. Amburadul. Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk membuat standar pelayanan medik nasional ini," kata Marius.


    Dalam membuat standar pelayanan medik nasional, kata Marius, Kemenkes harus melibatkan semua stakeholder. Mulai dari rumah sakit, nakes, hingga perusahaan farmasi. Dengan begitu, kesepakatan yang fair bisa tercipta. "Suatu program itu sukses bukan karena tekan-menekan atau ancam-mengancam. Tapi karena kebersamaan. Semuanya harus merumuskan bersama," tutur Marius.


    Sementara itu Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat membenarkan bahwa hingga tahun ke tiga lembaganya beroprasi, masih harus membutuhkan dukungan dana dari pemerintah. Dia enggan menjelaskan jumlah pasti yang harus ditanggung pemerintah. Menurutnya, sebenarnya defisit tersebut sudah dihitung sejak dalam perencanaan pembuatan BPJS Kesehatan. ”Sudah dihitung sejak awal dengan iuran sekian akan seperti apa,” bebernya.


    Perhitungan tersebut tentu berada di tangan pemerintah. Masih menurut Nopi, dalam hal ini pemerintah sebenarnya memiliki tiga opsi dalam menyikapi pendanaan BPJS Kesehatan. Pilihan pertama adalah menaikan iuran. Pilihan selanjutnya adalah menurunkan benefit atau imbal jasa. ”Dua opsi tersebut tidak dipilih pemerintah. Pemerintah memilih menanggung selisih pembiayaan,” ujarnya.


    Tahun 2019 nanti, pemerintah menyanangkan cakupan semesta BPJS Kesehatan. Artinya seluruh masyarakat akan menggunakan asuransi tersebut. Begitu juga seluruh fasilitas kesehatan juga akan bermitra dengan BPJS Kesehatan.


    Hal tersebut tentu memiliki risiko tanggungan pemerintah untuk menanggung selisih pembiayaan  semakin besar. ”Semua tergangung dengan pemerintah,” bebernya.

    Namun lembaga tersebut tidak berpangku tangan. Dengan meningkatkan jumlah peserta dan ketertiban pembayaran, selisih akan semakin sedikit. Saat ini ada beberapa tindakan yang sudah dilakukan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan jumlah peserta.

    Ada penambahan kanal pendaftaran, penggunaan aplikasi yang bisa didownload di handphone, hingga drop box yang ada di setiap kelurahan. ”Untuk pembayaran kami kerja sama dengan empat perbangkan. Untuk mempermudah perusahaan kami ada e-dabu,” jelasnya.


    Ketika ditanya mengenai klaim yang bergantung dengan INA CBGs, dia mengatakan bahwa pihak fasilitas kesehatan juga harus menyesuaikan. ”Tidak bisa menggunakan sistem pembagian yang lama, yang dengan makin banyak pemeriksaan maka makin banyak yang dibagi,” tuturnya. Nopi mengatakan bahwa hal tersebut tentu tidak mudah. ”Mengubah kebiasaan kan butuh waktu,” tambahnya. (tau/and/lyn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top