• Berita Terkini

    Kamis, 14 September 2017

    Dugaan Wuwuran, Kades Terpilih Banjurpasar Dilaporkan Polisi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Adanya dugaan kasus wuwuran (money politik) pada pelaksanaan Pilkades serentak lalu, juga terjadi di Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren. Dalam dugaan itu, Tasino (35) yang tidak lain adalah Kepala desa terpilih dilaporkan oleh para rivalnya.

    Tasino merupakan Cakades Banjurpasar nomor urut 1 dari lima Cakades yang ada. Pihaknya dilaporkan kepada Jajaran kepolisian oleh empat orang warga setempat yakni calon nomor urut 4 Siti Nurohmah, calon nomor urut 2 Surdi, calon nomor urut 5 Setiyo Budi dan Nur Solikhin yakni warga pendukung calon nomor urut 4. Pihak pelapor mendatangi Sat Reskrim Polres Kebumen pada Minggu (10/9) lalu. Adapun dugaan adanya wuwuran dilaksanakan pada malam pencoblosan.

    Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos melalui Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto SH MH membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah menerima laporan, langkah polisi selanjutnya yakni melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, termasuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada serta saksi di lapangan. “Polres Kebumen telah menerima laporan, dan sudah memeriksa para pelapor di Sat Reskrim. Kendati demikian,  berdasarkan keterangan dari  Sat Resrkim, alat bukti masih sangat minim sekali dan hanya baru keterangan dari saksi-saksi,” tuturnya, Rabu (13/9/2017).

    Willy sebelumnya juga telah menegaskan, jika uang dan keterangan saksi saja tidaklah cukup kuat menjadi alat bukti pada kasus wuwuran. Persoalan wuwuran atau money politik, sangat sulit untuk dibuktikan, kecuali terjadi operasi tangkap tangan (OTT) atau ada bukti berupa rekaman video yang mengambarkan proses terjadinya money politik. “Dalam kasus tersebut baik pemberi maupun penerima sama-sama terancam sanksi hukum,” terangnya.

    Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Pemkab Kebumen Asep Nurdiana sebelumnya juga telah menegaskan tidak akan mengadakan Pilkades ulang. Apabila terdapat dugaan wuwuran maka dapat dilaporkan ke Muspika Kecamatan stempat. Laporan harus dengan bukti yang kuat disertai saksi. “Yang jelas tidak ada pelaksanaan Pilkades ulang,” katanya.

    Setelah ada laporan, lanjut Asep, Muspika akan melanjutkan ke Penegak Hukum dan Perda (Gakumda). Apabila memang terbukti ada unsur pidana, maka akan diproses secara hukum hingga ada keputusan dari Pengadilan. “Keputusan dari pengadilan menjadi acuan untuk mengambil tindakan selanjutnya,” jelasnya.

    Asep menjelaskan, apabila terlapor/terduga terbukti bersalah sesuai keputusan pengadilan namun belum dilantik, maka hasil Pilkades tahun 2017 ini dinilai batal. Desa terkait akan kembali melaksanakan Pilkades bersama pada tahun 2019 mendatang.

    Apabila terlapor/terduga terbukti bersalah sesuai dengan keputusan pengadilan namun telah dilantik, maka akan dihentikan dari jabatannya. Adapun kepemimpinan desa akan dilakukan oleh PJ. Enam bulan setelah itu dilaksanakan pergantian antar waktu (PAW). Pada PAW pemilihan dilaksanakan secara perwakilan. “Itu mekanisme yang ada. Maka tidak benar, jika yang pertama gugur kemudian digantikan pemenang yang kedua,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top