• Berita Terkini

    Selasa, 26 September 2017

    Bupati Pamekasan Segera Sidang

    JAKARTA – Bupati Pamekasan (nonaktif) Achmad Syafii bakal segera menjalani sidang kasus dugaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan Syafii, kemarin (25/9). ”Sudah siap untuk sidang,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.


    Selain Syafii, penyidik KPK juga sudah menyelesaikan berkas Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Pamekasan Noer Salehhoedin alias Margoni. Mereka kemarin diboyong dari Jakarta ke Surabaya untuk menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. ”Selain tersangka juga dilakukan penyerahan barang bukti ke tahap penuntutan,” terangnya.


    Sebagaimana diwartakan, Bupati Pamekasan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada kajari setempat. Suap itu diduga diberikan untuk mengamankan kasus penyelewengan dana desa yang ditangani kejaksaan setempat. Kajari “memeras” pemkab Rp 250 juta agar kasus yang sudah masuk tahap pengumpulan data dan keterangan itu tidak diusut.


    Kasus yang diungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Agustus itu sempat membuat kaget publik. Sebab, uang suap justru lebih besar dari nilai proyek dana desa yang diusut. Yakni, Rp 100 juta. Bukan hanya itu, perkara tersebut juga membuka tabir bahwa korupsi sekarang sudah sampai pada pejabat level desa.


    Priharsa mengatakan, penyidik secepatnya merampungkan berkas 3 tersangka lain. Yakni, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, Inspektur Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo dan Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Dia berharap, masyarakat turut mengawal jalannya sidang untuk mengetahui bagaimana kasus itu bergulir.

    ”Berkas (tiga tersangka) akan segera dirampungkan agar bisa menyusul ke tahap penuntutan dan bisa segera disidangkan,” imbuhnya. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top